KETIKA KORPORASI MENGINJAK SEMPADAN SUNGAI

KETIKA KORPORASI MENGINJAK SEMPADAN SUNGAI

Siapa Bertanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan?

Bacaan Lainnya

Oleh: sbnc tim

Lingkungan hidup bukan warisan yang boleh dihabiskan demi keuntungan hari ini. Sungai bukan halaman belakang perusahaan yang bisa diperlakukan sesuka hati. Dan sempadan sungai bukan ruang kosong yang dapat ditanami sawit hanya karena berada di dalam wilayah penguasaan atau perizinan tertentu.

Karena itu, penetapan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi oleh Ditreskrimsus Polda Riau pada 18 Mei 2026 dalam perkara dugaan perusakan lingkungan di Kabupaten Pelalawan patut menjadi perhatian serius publik.

Menurut keterangan Polda Riau, perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas perkebunan kelapa sawit di Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, yang berada di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo. Penyidik menyebut menemukan aktivitas perkebunan di kawasan yang diduga tumpang tindih antara kawasan hutan dan HGU perusahaan.

Yang lebih mengkhawatirkan, polisi menyebut tanaman sawit berada sekitar 2–5 meter dari bibir sungai, sementara hasil pemeriksaan yang diberitakan menunjukkan adanya longsor, erosi, penurunan tanah serta hilangnya vegetasi alami di sempadan sungai. Penyidik juga menyebut potensi kerugian ekologis sekitar Rp187,8 miliar.

Jangan Sampai Hukum Hanya Tajam kepada yang Lemah

Kasus ini menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar perkara satu perusahaan.

Apakah hukum lingkungan benar-benar berlaku sama bagi semua orang?

Selama ini masyarakat kecil sering berhadapan dengan hukum ketika membuka lahan, menebang pohon atau melakukan aktivitas yang dianggap merusak kawasan. Namun ketika persoalan menyentuh korporasi besar dengan modal, aset dan kekuatan ekonomi yang jauh lebih besar, publik tentu berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.

Jika benar terjadi pelanggaran hukum lingkungan, maka pertanggungjawaban harus ditelusuri secara menyeluruh.

Bukan hanya siapa yang berada di lapangan.

Bukan hanya siapa yang menanam.

Tetapi juga harus ditelusuri siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana sistem pengawasan internal perusahaan bekerja, serta siapa yang menikmati keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.

Inilah pentingnya pertanggungjawaban pidana korporasi.

Polda Riau menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 13 saksi dan delapan ahli dari berbagai bidang, termasuk pemetaan, kawasan hutan, sumber daya air, kerusakan tanah dan lingkungan serta hukum pidana.

Artinya, perkara ini harus diuji secara terbuka melalui proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sungai Tidak Bisa Membela Dirinya Sendiri

Kerusakan lingkungan sering kali tidak langsung terlihat sebagai sebuah bencana besar.

Satu pohon ditebang.

Satu petak sempadan ditanami.

Vegetasi alami hilang.

Tanah mulai tergerus.

Tebing sungai perlahan longsor.

Kemudian kualitas ekosistem menurun.

Dampaknya bisa diwariskan kepada masyarakat bertahun-tahun kemudian.

Karena itu, angka Rp187,8 miliar bukan sekadar angka dalam berkas penyidikan. Jika perhitungan ekologis tersebut nantinya terbukti secara hukum dan ilmiah, angka itu menggambarkan nilai kerusakan yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat.

Lingkungan mempunyai nilai yang jauh lebih luas daripada harga tandan buah segar.

Sungai menyediakan air.

Hutan menyimpan karbon.

Vegetasi sempadan menjaga stabilitas tanah.

Ekosistem menjadi penyangga kehidupan.

Ketika semua itu rusak, masyarakatlah yang pada akhirnya menanggung akibatnya.

Izin Bukan Tiket untuk Merusak

PT Musim Mas melalui keterangannya menyatakan seluruh kegiatan operasional memiliki izin resmi dan berjalan sesuai ketentuan hukum. Perusahaan juga menyatakan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif. Perusahaan menyebut telah melakukan kajian Nilai Konservasi Tinggi sejak 2007 untuk menjaga kelestarian lingkungan, termasuk di sepanjang sempadan sungai.

Pernyataan tersebut tentu harus menjadi bagian dari proses pembuktian.

Namun ada prinsip yang harus diingat:

Perizinan bukanlah cek kosong untuk mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan.

Legalitas usaha harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap batas kawasan, AMDAL, ketentuan sempadan sungai dan seluruh kewajiban lingkungan yang melekat pada kegiatan usaha.

Karena itu, yang harus diuji bukan sekadar ada atau tidak adanya izin.

Pertanyaannya adalah:

Apakah seluruh kegiatan yang dilakukan benar-benar berada di dalam batas izin dan sesuai dengan kewajiban lingkungan yang disyaratkan?

Di situlah hukum harus bekerja.

Jangan Berhenti pada Korporasinya Saja

Penyidik juga perlu menjawab pertanyaan lain yang tidak kalah penting.

Jika terdapat kawasan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan, bagaimana prosesnya bisa terjadi?

Siapa yang menerbitkan atau memproses dokumen terkait?

Bagaimana pengawasan dilakukan?

Apakah pemerintah daerah mengetahui kondisi tersebut?

Apakah pengawasan lingkungan dilakukan secara berkala?

Jika ditemukan pelanggaran, sejak kapan sebenarnya aparat atau instansi terkait mengetahuinya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan kepada pihak tertentu. Ini adalah pertanyaan publik yang wajar ketika sebuah kasus menyangkut kawasan lingkungan dan aktivitas korporasi berskala besar.

Jangan hanya mencari siapa yang menanam sawit. Cari pula siapa yang membiarkan, siapa yang mengawasi, dan siapa yang memperoleh keuntungan apabila memang terbukti terjadi pelanggaran.

Pelajaran Besar untuk Riau

Riau memiliki sejarah panjang dengan persoalan hutan, perkebunan, gambut, konflik agraria dan tata kelola lingkungan.

Karena itu, kasus PT Musim Mas harus ditempatkan sebagai momentum untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan, bukan sekadar menjadi berita beberapa hari lalu kemudian menghilang.

Publik membutuhkan proses hukum yang transparan.

Publik membutuhkan pemeriksaan yang objektif.

Publik membutuhkan penghitungan kerusakan yang dapat diuji secara ilmiah.

Dan apabila pengadilan nantinya menyatakan terbukti bersalah, maka pemulihan lingkungan harus menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban.

Sebab menghukum pelaku tanpa memulihkan lingkungan tidak menyelesaikan seluruh persoalan.

Sungai tetap harus dipulihkan. Vegetasi harus dikembalikan. Ekosistem harus diselamatkan.

Korporasi Harus Bertanggung Jawab Jika Terbukti Bersalah

Korporasi bukan manusia, tetapi keputusan korporasi dibuat oleh manusia dan keuntungan korporasi dinikmati melalui aktivitas ekonomi yang terorganisasi.

Karena itu, ketika aktivitas perusahaan terbukti secara hukum menyebabkan kerusakan lingkungan, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan atau individu yang paling mudah dijangkau hukum.

Pasal 116 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memang membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dalam perkara lingkungan. Dalam kasus ini, Polda Riau menyebut menerapkan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana sebagaimana diberitakan.

Namun perlu ditegaskan: status tersangka bukan vonis bersalah.

Kebenaran akhir tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil.

Justru karena itu, aparat penegak hukum harus membuktikan perkara ini secara profesional dan transparan. Sementara pihak perusahaan berhak menyampaikan pembelaan dan bukti yang dimilikinya.

Jangan Jadikan Hukum Lingkungan Sebagai Formalitas

Riau tidak kekurangan aturan.

Yang sering menjadi persoalan adalah bagaimana aturan tersebut dijalankan.

Jika korporasi terbukti melakukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus memberikan pesan yang jelas: keuntungan ekonomi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan keselamatan ekosistem.

Sebaliknya, jika dalam proses pengadilan terbukti bahwa tuduhan tidak terbukti, maka hal tersebut juga harus dihormati.

Inilah prinsip negara hukum.

Bukan menghukum perusahaan karena besar.

Bukan pula melindungi perusahaan karena besar.

Tetapi menilai perbuatan berdasarkan bukti dan hukum.

Penutup

Sungai Air Hitam tidak punya pengacara.

Pohon-pohon di sempadannya tidak bisa datang ke pengadilan.

Tanah yang tererosi tidak bisa membuat laporan polisi.

Tetapi kerusakan itu dapat dirasakan manusia.

Karena itu, negara wajib menjadi penjaga kepentingan lingkungan dan masyarakat.

Kasus PT Musim Mas harus menjadi ujian: apakah hukum lingkungan di Riau benar-benar mampu menyentuh korporasi, atau hanya menjadi aturan keras di atas kertas?

Jika dugaan itu terbukti, jangan ada impunitas.

Jika tidak terbukti, jangan ada kriminalisasi.

Dan jika memang terjadi kerusakan, jangan hanya menghitung dendanya.

Pulihkan lingkungannya.

Sebab keuntungan perusahaan dapat dihitung dalam rupiah.

Tetapi ketika sungai rusak dan ekosistem hilang, harga yang dibayar masyarakat bisa jauh lebih mahal—bahkan oleh generasi yang belum lahir.

Lingkungan bukan milik korporasi.

Bukan milik pemerintah.

Lingkungan adalah titipan kehidupan.

Dan siapa pun yang terbukti merusaknya, harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *