JANGAN HANYA DIDENDA: KORPORASI PERUSAK LINGKUNGAN HARUS MEMULIHKAN KERUSAKAN
Kasus PT Musim Mas dan Ujian Ketegasan Hukum Lingkungan di Riau
Pelalawan — Ketika sebuah korporasi perkebunan kelapa sawit berhadapan dengan dugaan tindak pidana lingkungan, persoalannya tidak boleh berhenti pada pertanyaan: berapa besar dendanya?
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang memulihkan lingkungan yang rusak, bagaimana kerusakan dipulihkan, dan bagaimana memastikan kerusakan serupa tidak terulang?
Pertanyaan itu relevan dalam perkara PT Musim Mas yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Ditreskrimsus Polda Riau dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.
Menurut keterangan penyidik yang diberitakan ANTARA, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas perkebunan yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Penyidik menyebut menemukan tanaman sawit berjarak sekitar dua hingga lima meter dari bibir sungai, kondisi longsor, erosi, penurunan tanah, hilangnya vegetasi alami, serta hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan parameter kerusakan tanah melampaui ambang batas yang disebut berlaku. Nilai potensi kerugian ekologis yang dihitung ahli mencapai sekitar Rp187,8 miliar.
Tetapi semua temuan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum. Penetapan tersangka bukan putusan bersalah. PT Musim Mas berhak memperoleh proses hukum yang adil dan kesempatan memberikan pembelaan.
Namun dari sudut pandang kepentingan publik, perkara ini menghadirkan pertanyaan besar mengenai seberapa serius negara memberikan efek jera kepada korporasi yang nantinya terbukti melakukan kejahatan lingkungan.
Denda Saja Tidak Cukup
Dalam kasus kerusakan lingkungan, denda tidak boleh dipandang sebagai harga untuk membeli hak merusak alam.
Jika suatu perusahaan terbukti secara hukum melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, maka kewajiban pertama yang harus menjadi perhatian adalah pemulihan lingkungan.
Sebab uang denda masuk ke mekanisme keuangan negara, sementara sungai yang rusak tetap harus dipulihkan.
Tanah yang mengalami kerusakan harus diperbaiki.
Vegetasi yang hilang harus dipulihkan.
Fungsi sempadan sungai harus dikembalikan.
Dan apabila terdapat kerugian masyarakat yang dapat dibuktikan secara hukum, hak masyarakat juga harus diperhitungkan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyediakan instrumen sanksi administratif, antara lain teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa sanksi administratif tidak menghapus tanggung jawab pemulihan maupun tanggung jawab pidana.
Artinya, sanksi dan pemulihan bukan pilihan yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan sesuai dasar hukum dan tingkat pelanggarannya.
Jika Terbukti, Sanksinya Harus Menyentuh Akar Masalah
Menurut saya, apabila melalui proses pengadilan PT Musim Mas terbukti melakukan tindak pidana lingkungan sebagaimana didakwakan, maka penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada pidana denda.
Setidaknya ada beberapa konsekuensi yang patut dipertimbangkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta yang terbukti di persidangan.
Pertama, pidana terhadap korporasi harus ditegakkan.
Penyidik Polda Riau menyebut perkara tersebut dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Dalam pemberitaan ANTARA, ancaman yang disebut penyidik mencapai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Jika unsur pidananya terbukti, pengadilanlah yang menentukan pidana berdasarkan pasal yang didakwakan dan fakta yang terbukti.
Kedua, pemulihan lingkungan harus menjadi prioritas.
Tidak logis apabila sebuah ekosistem mengalami kerusakan, kemudian perkara selesai setelah perusahaan membayar denda.
Lingkungan bukan barang yang dapat diganti hanya dengan angka di atas kertas.
Pemulihan harus berbasis kajian ilmiah, terukur, diawasi, dan dapat diverifikasi.
Ketiga, keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran tidak boleh menjadi insentif ekonomi.
Jika terbukti terdapat keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kegiatan melawan hukum, mekanisme hukum yang tersedia harus digunakan untuk memastikan bahwa pelanggaran tidak menghasilkan keuntungan bersih bagi pelaku.
Prinsipnya sederhana: jangan sampai lebih menguntungkan merusak lingkungan daripada mematuhinya.
Keempat, izin dan kegiatan usaha harus dievaluasi sesuai ketentuan hukum.
Apabila pelanggaran terbukti serius dan memenuhi persyaratan hukum untuk dikenai sanksi administratif, pemerintah memiliki instrumen mulai dari paksaan pemerintah hingga pembekuan atau pencabutan izin.
Namun langkah tersebut tentu harus ditempuh berdasarkan kewenangan, prosedur, dan pembuktian yang berlaku—bukan berdasarkan tekanan opini publik semata.
Sempadan Sungai Bukan Halaman Belakang Perusahaan
Ada persoalan yang jauh lebih besar dari satu perkara korporasi.
Sungai bukan milik perusahaan.
Sempadan sungai bukan ruang kosong yang dapat dimanfaatkan sesuka hati.
Ekosistem sungai mempunyai fungsi ekologis yang berkaitan dengan tata air, erosi, sedimentasi, vegetasi dan keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Karena itu, apabila benar terdapat kegiatan perkebunan yang melanggar ketentuan perlindungan sempadan sungai, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administratif.
Ada kepentingan ekologis dan kepentingan publik yang harus dilindungi.
Di sinilah negara diuji.
Bukan hanya ketika pelakunya masyarakat kecil, tetapi juga ketika dugaan pelanggaran melibatkan perusahaan besar dengan kemampuan ekonomi dan sumber daya yang jauh lebih besar.
Hukum lingkungan akan kehilangan wibawanya apabila keras kepada yang lemah tetapi lunak kepada yang kuat.
Rp187,8 Miliar Harus Dibuka Secara Transparan
Angka sekitar Rp187,8 miliar yang disebut penyidik sebagai potensi kerugian ekologis juga harus menjadi perhatian serius.
Publik berhak mengetahui bagaimana angka tersebut diperoleh.
Apa metodologi perhitungannya?
Komponen kerusakan apa saja yang dihitung?
Berapa nilai kerusakan tanah?
Berapa nilai kehilangan vegetasi?
Bagaimana dampak terhadap fungsi sungai dihitung?
Dan yang paling penting: berapa biaya yang diperlukan untuk memulihkan ekosistem tersebut?
Transparansi semacam itu penting agar masyarakat tidak hanya disuguhi angka besar, tetapi memahami dasar ilmiah di balik angka tersebut.
Jangan Jadikan Hukum Lingkungan Sekadar Seremoni
Kasus PT Musim Mas harus diproses secara profesional dan objektif.
Jika bukti tidak cukup, hukum harus mengatakan tidak cukup.
Jika bukti cukup, perkara harus diteruskan sesuai prosedur.
Jika kemudian pengadilan menyatakan korporasi bersalah, sanksi harus benar-benar memberikan konsekuensi yang sepadan dengan perbuatan yang terbukti.
Inilah prinsip negara hukum.
Bukan penghukuman berdasarkan kemarahan publik, tetapi juga bukan toleransi terhadap kerusakan lingkungan.
Penutup
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum lingkungan bukanlah berapa banyak perusahaan yang diumumkan sebagai tersangka.
Ukuran keberhasilannya adalah berapa banyak kerusakan yang berhasil dihentikan, berapa banyak lingkungan yang berhasil dipulihkan, dan seberapa kuat efek pencegahannya.
Jika PT Musim Mas nantinya terbukti bersalah melalui putusan pengadilan, maka masyarakat patut mengharapkan sanksi yang tidak berhenti pada denda.
Korporasi harus bertanggung jawab terhadap akibat yang terbukti ditimbulkannya: menjalani pidana sesuai putusan, memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan, dan menerima sanksi administratif atau tindakan hukum lain apabila memenuhi dasar hukum untuk itu.
Sebab prinsipnya harus jelas:
Perusahaan boleh mencari keuntungan. Tetapi keuntungan tidak boleh dibangun di atas kerusakan lingkungan.
Dan ketika alam dirusak, hukum tidak cukup hanya menghukum pelakunya.
Hukum juga harus memastikan alam dikembalikan kepada masyarakat dalam kondisi yang layak.
Editor: Aps
Foto : Ilustrasi, sbnc.





