“RUNTUHNYA” KAMPUS ITP2I: RP48 MILIAR HANCUR, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

“RUNTUHNYA” KAMPUS ITP2I: RP48 MILIAR HANCUR, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Oleh: HM ROJULI

Bacaan Lainnya

Ada yang lebih menyakitkan daripada melihat sebuah bangunan baru “runtuh”: menyaksikan uang rakyat yang puluhan miliar rupiah nilainya ikut runtuh bersama bangunan tersebut, tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab.

Itulah pertanyaan besar yang kini patut diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan terkait kondisi Institut Teknologi Perkebunan Pelalawan Indonesia (ITP2I) yang berada di Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Menurut informasi dan catatan yang berkembang di tengah masyarakat, pembangunan berbagai fasilitas kampus tersebut pada masa pemerintahan Bupati Pelalawan HM Harris menghabiskan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan, APBD Provinsi Riau dan APBN, dengan nilai keseluruhan yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp48 miliar.

Angka Rp48 miliar bukan angka kecil.

Itu adalah uang negara. Dan uang negara pada hakikatnya adalah uang rakyat.

Karena itu, ketika fasilitas pendidikan yang dibangun menggunakan anggaran sebesar itu kemudian rusak, ditinggalkan begitu saja dan kehilangan fungsi, pertanyaan publik menjadi sangat sederhana:

Siapa yang bertanggung jawab?

DARI KAMPUS PENDIDIKAN MENJADI BANGUNAN JIN BUANG ANAK

ITP2I pernah menjadi bagian dari cita-cita besar pembangunan sumber daya manusia Pelalawan.

Kampus dibangun. Fasilitas disiapkan. Proses akademik berjalan. Bahkan kampus tersebut disebut telah melahirkan dan mewisuda alumni.

Artinya, fasilitas itu bukan sekadar bangunan kosong.

Ada proses pendidikan di dalamnya. Ada mahasiswa. Ada tenaga pendidik. Ada harapan orang tua. Ada uang rakyat yang ditanamkan untuk masa depan generasi muda.

Namun, ketika kemudian aktivitas kampus berpindah ke Pangkalan Kerinci dan fasilitas di Langgam mulai ditinggalkan, muncul persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar perpindahan tempat belajar.

Publik mempertanyakan nasib aset negara yang telah dibangun dengan biaya puluhan miliar rupiah tersebut.

Jika benar terdapat mesin genset yang hilang, kabel instalasi listrik yang dicopot, kaca-kaca bangunan pecah, serta berbagai fasilitas kampus mengalami kerusakan dan kehilangan, maka persoalannya tidak lagi dapat dianggap sebagai masalah biasa.

Itu adalah persoalan tata kelola aset dan pertanggungjawaban pemerintah.

Pertanyaannya: siapa yang mengawasi?Siapa yang memegang tanggung jawab atas aset tersebut? Apakah sudah dilakukan inventarisasi? Apakah ada berita acara serah terima aset? Apakah ada pemeriksaan rutin?

Dan jika benar ada fasilitas yang hilang atau sengaja dirusak, sudahkah dilakukan pemeriksaan dan proses hukum?

JANGAN BIARKAN UANG PULUHAN  MILIAR MENJADI ANGKA DALAM DOKUMEN

Pemerintah tidak boleh hanya mengatakan bahwa pembangunan itu terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya.

Pergantian kepala daerah tidak berarti tanggung jawab terhadap aset daerah ikut berganti atau menghilang.

Aset pemerintah adalah aset negara/daerah yang harus dijaga siapa pun yang sedang memimpin.

Karena itu, pemerintahan setelah HM Harris juga memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memastikan aset yang telah dibangun tetap berfungsi, terawat dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Jika memang ada kebijakan pemindahan aktivitas ITP2I ke Pangkalan Kerinci, publik berhak mendapatkan penjelasan:

Apa dasar kebijakannya?

Bagaimana nasib bangunan dan fasilitas di Langgam?

Siapa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaannya?

Berapa nilai aset yang masih tersisa?

Berapa nilai kerusakan yang terjadi?

Dan yang paling penting:

Mengapa fasilitas pendidikan bernilai puluhan miliar rupiah bisa sampai berada dalam kondisi ditinggalkan begitu saja?

JANGAN SALAHKAN BANGUNAN, PERIKSA PENGELOLANYA

Bangunan tidak bisa menjaga dirinya sendiri.

Kampus tidak bisa membuat kebijakan.

Kabel listrik tidak mungkin mencopot dirinya sendiri.

Kaca tidak mungkin memecahkan dirinya sendiri.

Karena itu, apabila benar kondisi tersebut terjadi, jangan berhenti pada kalimat bahwa “kampus sudah rusak”.

Harus ada pemeriksaan mengenai bagaimana kerusakan itu bisa terjadi dan siapa yang memiliki kewenangan serta tanggung jawab atas pengelolaan aset tersebut.

Jika ada unsur kelalaian, harus ada pertanggungjawaban administratif.

Jika ditemukan pelanggaran hukum, harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Dan jika ternyata kerusakan terjadi karena tidak adanya anggaran pemeliharaan atau kebijakan yang keliru, pemerintah juga wajib menjelaskan kepada masyarakat secara terbuka.

PEMERINTAH JANGAN TAKUT MEMBUKA DATA

Publik tidak membutuhkan narasi politik.

Publik membutuhkan data.

Berapa total anggaran yang benar-benar dikeluarkan untuk pembangunan ITP2I?

Dari mana saja sumber anggarannya?

Apa saja bangunan dan fasilitas yang dibangun?

Siapa pelaksana proyeknya?

Berapa nilai aset ITP2I saat ini?

Siapa pengelola aset tersebut?

Apa status hukumnya?

Kapan terakhir dilakukan audit atau pemeriksaan?

Berapa nilai kerusakan?

Apa penyebab kerusakan?

Semua pertanyaan tersebut seharusnya bisa dijawab melalui dokumen resmi pemerintah.

Jika seluruh proses pembangunan dan pengelolaan telah sesuai aturan, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk takut membuka informasi kepada publik.

Sebaliknya, keterbukaan justru menjadi cara terbaik untuk menghentikan spekulasi.

DPRD PELALAWAN JANGAN DIAM

Persoalan ini juga layak menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Pelalawan.

Legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah.

Jangan sampai DPRD hanya sibuk membahas anggaran baru, tetapi lupa menanyakan nasib aset lama yang dibangun menggunakan uang rakyat.

Jika benar nilai pembangunan mencapai sekitar Rp48 miliar, maka DPRD semestinya meminta laporan secara terbuka.

Bukan untuk mencari-cari kesalahan.

Tetapi untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat memiliki pertanggungjawaban.

Jika diperlukan, lakukan RDP, pemeriksaan lapangan, inventarisasi aset, dan meminta penjelasan pemerintah serta pengelola ITP2I.

Bila ditemukan indikasi kerugian negara atau daerah, maka aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa yang berwenang harus diberi ruang untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.

ZUKRI–NAZAR, ZUKRI – TAMRIN, JANGAN WARISI MASALAH TANPA MENYELESAIKANNYA

Pemerintahan boleh berganti. Bupati boleh berganti. Wakil bupati boleh berganti. Tetapi aset rakyat tetap milik rakyat.

Karena itu, persoalan ITP2I tidak seharusnya dipandang sebagai warisan pemerintahan sebelumnya semata.

Pemerintahan yang sedang berkuasa memiliki kesempatan untuk memperbaiki keadaan.

Justru pemerintahan hari ini harus berani membuka kembali seluruh persoalan ITP2I secara transparan.

Kalau kampus itu masih bisa diselamatkan, selamatkan.

Kalau harus direvitalisasi, jelaskan berapa kebutuhannya.

Kalau tidak layak lagi digunakan, jelaskan kajian teknisnya.

Kalau terdapat aset hilang, telusuri. Kalau terdapat dugaan pelanggaran, proses.

Jangan biarkan bangunan membusuk sementara dokumen pertanggungjawaban tetap terlihat rapi di atas meja.

RP48 MILIAR BUKAN UANG POLITIK

Ada satu hal yang harus dipahami semua pihak:

Uang APBD bukan uang bupati. Uang APBD bukan uang wakil bupati. Uang APBD bukan uang partai politik.

Dan uang APBN juga bukan uang pemerintah yang boleh diperlakukan tanpa pertanggungjawaban.

Itu uang rakyat yang dikumpulkan melalui sistem keuangan negara dan daerah.

Maka ketika fasilitas yang dibangun menggunakan uang rakyat kemudian tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan awalnya, masyarakat berhak bertanya.

Bahkan masyarakat wajib bertanya.

Sebab diam terhadap pemborosan aset publik sama saja dengan membiarkan persoalan tersebut berulang.

PERTANYAAN TERAKHIR: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?

Pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada satu nama atau satu periode pemerintahan.

Harus dilihat secara utuh: siapa yang merencanakan, siapa yang menganggarkan, siapa yang membangun, siapa yang menerima aset, siapa yang mengelola, siapa yang memindahkan aktivitas, siapa yang bertugas menjaga, dan siapa yang lalai jika aset tersebut benar-benar rusak atau hilang.

Itulah audit sejarah yang harus dibuka. Bukan untuk membalas masa lalu. Tetapi untuk menyelamatkan uang rakyat di masa depan.

Jika benar hampir Rp48 miliar telah digelontorkan untuk membangun sebuah institusi pendidikan, maka tidak boleh berakhir hanya sebagai cerita tentang bangunan yang pernah berdiri di Langgam.

Rp48 miliar harus meninggalkan manfaat, bukan sekadar puing.

Pemerintah Kabupaten Pelalawan harus menjawabnya.

DPRD harus mengawasinya. Pengelola aset harus mempertanggungjawabkannya.

Dan aparat pemeriksa harus memastikan apabila terdapat dugaan penyimpangan, semuanya diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Sebab pada akhirnya, yang runtuh bukan hanya gedung.

Yang ikut runtuh adalah kepercayaan publik ketika uang rakyat puluhan miliar rupiah seolah kehilangan tuan yang bertanggung jawab.

Kampus ITP2I di Langgam boleh ditinggalkan, Tetapi pertanggungjawaban terhadap uang rakyat tidak boleh ikut tinggalkan.

Editor: Aps

Poto: Ilustrasi, sbnc

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *