Alih Waris Duduki Kantor Kesbangpol Pemprov Riau

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Sejumlah alih waris yang sah kini menyegel eks kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) propinsi Riau atau eks Dinas Pariwisata Pemprov Riau, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, RT 01 RW 02 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Aksi ini sudah berminggu-minggu berjalan setelah menang putusan kasasi  menggugat  Erizal Muluk anggota DPRD Riau yang juga pernah mengaku pemilik lahan terperkara. Hingga kini Minggu (11/03/2018) masih diduduki keluarga besar alih waris dibantu Pemuda Panca Marga (PPM) Riau.

Menurut salah seorang alih waris dalam hal ini Nurfah Endrita Pahang (47) kepada suaraburuhnews.com baru-baru ini menjelaskan, pihak yang mengaku ngaku alih waris yang sebelumnya pernah menang putusan tidak sah, sehingga tahun 2009, pihaknya kembali mengajukan gugatan perkara terhadap Erizal Muluk dan akhirnya in kracht sehingga pihak Nurfah Endira Pahang mengambil alih semua obyek tanah yang terperkara.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Saat ini di perkantoran Kesbang Riau itu pengamatan suaraburuhnews.com sudah kosong dan perkantoran itu penuh beberapa spanduk terpasang di halaman kantor Kesbang Pol Riau, yang sebelumnya juga di atas lahan itu eks kantor Dinas Parawisata Riau. Dalam kutipan spanduk diantaranya bertuliskan sejarah.

Tahun 1962 orang tua kami seorang Veteran 45, merambah hutan belantara, berjibaku dengan binatang buas. Tahun 1965 saat orang bergerilya karena adanya pemberontakan G30S PKI, Erizal Muluk membeli tanah dengan harga Rp1.500.000.

Semenjak tahun 1962, tanah ini kami kuasai secara fisik dan kami urus terus-menerus, sehingga ada peningkatan hak yang berjenjang dari SKT, SKGR, sampai sertifikat. Kalaulah memang berlaku semboyan tak ada yang kebal hukum, kenapa Erizal Muluk yang terbukti memalsukan surat tidak bisa masuk jeruji.

“Persoalan  selain perdata ini.  pihak kami juga akan segera melaporkan pidana nya, dimana  Erizal Muluk mantan walikota Pekanbaru, yang kini masih aktif sebagai anggota DPRD Riau, telah diduga melakukan manipulasi surat surat tanah, demi memperoleh anggaran ganti rugi dari APBD Riau,” ungkap Taharuddin Pahang yang akrab disapa Pak Uwo kepada suaraburuhnews.com.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Sampai berita ini diturunkan belum ada titik terang kasus perdata ini antara keluarga besar Pahang dengan Erizal Muluk.(sbnc/03).

Komentari Artikel Ini