Alat Pantau Pencemaran Udara di Kab Pelalawan Bagaimana Nasibnya Kini
Pelalawan – Alat pemantau pencemaran udara di ibukota kabupaten Pelalawan bagaimana nasibnmu kini?
Lajunya pertumbuhan industri hilir di Kabupaten Pelalawan, provinsi Riau menjadi berdampak terhadap kelangsungan hidup masyarakat yang berada di Kota Pangkalan Kerinci berupa Polusi Udara, debu-debu, asap kendaraan yang dapat merusak kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan melayangkan surat permohonan Bantuan Alat Air Quality Monitoring System (AQMS) kepada Kementrian LHK dengan Nomor 660/DLH-PPKL/2021/69.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Eko Novita ST saat di konfirmasi awak media melalui whatsapp (kamis,27 Juli 2023) menjelaskan bahwa untuk pengadaan alat AQMS tersebut tidak begitu banyak. Setahunnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
Terkait dengan pengajuan Bantuan alat AQMS Eko menambahkan,”Setelah permohonan kita ajukan dan kita menunggu di survei. Permohonan kita sudah masuk dan itu sudah disurvei oleh perwakilan dari Kementrian LHK dari tiga titik yang kita ajukan. Alat AQMS nantinya di letakkan di depan Kantor Bupati,”ujarnya.
Dengan permintaan begitu banyak dan untuk pengadaan alat tersebut tidak banyak oleh Kementrian LHK. Tentunya harapan kita untuk alat AQMS tersebut sudah terpasang di tahun 2024, terang Kadis LHK Eko Novita ST.
Di tempat terpisah Erizal pemerhati lingkungan mengapresiasi perjuangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Eko Novita ST yang sudah kurang lebih tiga tahun telah mengajukan surat kepada Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Bantuan Peralatan Air Quality Monitoring System (AQMS) pertanggal 8 Juni 2021.
Tentunya kita sebagai pemerhati lingkungan amat sangat membutuhkan alat tersebut untuk dapat terealisasi oleh Kementerian LHK karena sudah di survei dimana tempat diletakkan alat AQMS tersebut.
Dengan kekhawatiran kita sebagai pemerhati lingkungan adanya pertumbuhan pusat industri hilir di Kabupaten Pelalawan khususnya di Kota Pangkalan Kerinci supaya masyarakat dapat menghirup udara yang sehat, tandanya.
Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bahar melalui Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dikonfirmasi terkait ini belum memberikan klarifikasi dan jawaban.(r07).
Editor: Aps
Foto : Ilustrasi.