Almasri RDP Dengan Komisi A DPRD Rohil

Bagikan Artikel Ini:

Almasri RDP Dengan Komisi A DPRD Rohil

Rokan Hilir – Masyarakat Balai Jaya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (Almasri) memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Rokan Hilir (24/7).

Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut ialah adanya klaim PT. Salim Ivomas atas terbitnya Surat Keputusan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Rokan Hilir mengenai Calon Penerima dan Calon Lahan (CPCL) Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (Plasma).

Klaim terbitnya SK CPCL Plasma tersebut dinilai mengandung banyak kejanggalan dan ketidaksesuaian dengan aturan teknis yang berlaku. Khofifah Dinda, Presidium Almasri menguraikan rentetan kejanggalan yang ia temukan.

“Masyarakat melalui Penasihat Hukum telah menerima keterangan dari Kanwil BPN Riau bahwa PT. Salim Ivomas telah melampirkan SK CPCL Plasma. Namun di sisi lain kami juga mendapat keterangan berbeda dari DKPP Rohil kalau SK CPCL Plasma tersebut belum ada diterbitkan oleh Bupati Rohil atau DKPP Rohil”

Baca Juga :  Bareskrim Polri dan Kemenkominfo Ungkap Kasus Judi Online Internasional

Ia menguraikan lebih lanjut, bahwa SK CPCL yang diklaim PT. Salim Ivomas ternyata ialah SK CPCL yang berkaitan dengan kegiatan peremajaan sawit rakyat (PSR) bukan SK CPCL yang berhubungan dengan Plasma.

“Setelah kita lakukan investigasi, ditemukan kejanggalan administrasi, ternyata SK CPCL yang diklaim PT. Salim Ivomas adalah SK CPCL PSR yang tidak ada hubungannya dengan Plasma” ujar Khofifah Dinda pada saat RDP di Komisi A DPRD Rokan Hilir.

Terhadap uraian persoalan tersebut ia menekankan kepada DPRD untuk melakukan pengawasan kepada pejabat pengambil keputusan dalam proses penerbitan CPCL Plasma PT. Salim Ivomas”

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, penerbitan SK CPCL Plasma PT. Salim Ivomas merupakan kewenangan Bupati Rohil atau DKPP Rohil apabila mendapat mandat dari Bupati, karena SK CPCL ini sangat penting sebagai dasar acuan serta bukti pelaksanaan Plasma maka kami meminta DPRD Rohil untuk mengawasi dan menindaklanjuti penyelesaian terhadap persolan tersebut”

Baca Juga :  Kapolres Pelalawan AKBP AFRIZAL ASRI, S.I.K Silahturahmi dengan Awak Media

Merespon hal tersebut, Ketua Komisi A, Raly Anugerah Harahap menjelaskan kalau tugas fungsi Komisi A tidak secara spesifik membahas perkebunan sehingga perlu untuk membahas permasalahan ini secara menyeluruh. Nantinya, persoalan ini akan dibahas dulu dengan pimpinan, kemudian pimpinan DPRD Rokan Hilir akan menelaah dan mengambil keputusan.

Ia juga menyebut, permasalahan ini perlu melibatkan Rapat Gabungan dengan Komisi lain untuk memanggil pihak pihak terkait lintas instansi.

“Kita akan libatkan Komisi B terkait perkebunan, Komisi D terkait koperasi,” terang Raly Harahap sembari menjelaskan ranah komisi A yang terbatas pada bidang perizinan.

Dalam RDP dihadiri juga Sekretaris Komisi A Purnomo serta tiga Anggota Komisi lainnya Jumadi, Krismanto dan Nazarudin.***

Editor: Aps

 

 

Komentari Artikel Ini