Suaraburuhnews.com – Kapuas – Seorang bapak di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tega memerkosa anak tirinya yang baru berusia 16 tahun hingga hamil 7 bulan. Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Wiwin Junianto mengatakan, pelaku diketahui berinisial RA (24), warga RT 04 Desa Manusup Hili, Kecamantan Mentangai. RA telah diamankan sejak adanya laporan yang masuk pada Minggu 5 Februari 2017.
“Ada laporan yang masuk ke Polsek Kapuas Murung terkait pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya. RA sudah kita tahan dan masih dalam peneriksaan,” kata Wiwin, Jumat (10/2/2017), seperti yang dilansir Okezone.com.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, korban pertama kali diperkosa saat habis mandi. Ketika itu pelaku menunggu di kamar korban. Pemerkosaan tersebut terjadi hingga tiga kali.
“Perbuatan pelaku dilakukan tiga kali atas kejadian tersebut. Pelapor yang sudah hamil 7 bulan merasa keberatan dan melaporkan ke Kantor Polsek Kapuas Murung untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku pun dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku diamankan Satresmob Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Murung,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya kasur pantai merah motif kembang, baju tidur lengan pendek warna hijau dan warna ungu, celana warna merah muda, serta kaus dalam warna ungu. (Sumber: Okezone.com).***