Di Atas Langit TNTN

Di Atas Langit TNTN

Awan hitam pekat tebal di atas langit TNTN terus menggumpal menutupi penglihatan mata telanjang. Makin hari makin tebal. Mata tidak mampu lagi memandang untuk menembus langit nan cerah. Sinar mentari seakan – akan sudah engan untuk terbit. Rembulan tak mampu lagi menemani mimpi indah dan bercerita tentang masa depan. Gemerlip bintang – bintang tak terlihat lagi sudah ditelan gumpalan awan hitam pekat.

Bacaan Lainnya

Kini hiruk pikuk di mana – mana. Dari pelosok sampai ke kota. Dari hutan sampai ke Amazon. Amarah juga di mana – mana. Kamuflase fasum pemerintah sebagai simbol dijadikan alasan pengakuan memperkuat sebagai bentuk keabsahan sebagai warga yang sah.

Penyakit panic warga semakin kronis. Tak ada lagi tempat berlindung. Tak ada di lagi tempat mengadu. Kesadaran mulai muncul ketika kesalahan yang terjadi.

Raungan satwa liar mulai terdengar. Pekikkan gajah sudah di mana-mana. Ngauman harimau Sumatera mengema menggetarkan buluh kuduk. Siulan burung murai batu Copsychus malabaricus) berkicau.

Yang menjadi pertanyaan akankah luas kawasan TNTN akan kembali sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan negara?

Menurut data yang dirangkum redaksi sbnc, luas Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) adalah 83.068 hektar. Awalnya, TNTN memiliki luas 38.576 hektar yang ditetapkan pada tahun 2004. Kemudian, luasannya bertambah menjadi 83.068 hektar setelah adanya perluasan kawasan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 663 tahun 2009.

Luas Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang dirambah mencapai 58.243 hektare dari total luas 81.793 hektare, menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ini berarti sekitar 71,21% dari total luas TNTN telah dirambah dan sebagian besar telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal.

Berikut adalah rinciannya:
Luas Total TNTN: 81.793 hektare.
Luas yang dirambah: 58.243 hektare (71,21%).
Luas Hutan Alam Tersisa: 13.750 hektare.

Luas Hutan Sekunder dan Semak Belukar: 28.000 hektare.
Kawasan yang dijadikan Perkebunan Sawit: 40.460 hektare, sebagian besar ilegal.

Lalu bagaimana tindak lanjut PKH sampai saat ini dalam penyelesaian TNTN? Apakah memang akan terwujudkan?

Opini HM ROJULI, SSos owners sbnc

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *