Dugaan KPP Madya Pekanbaru Pembiaran Pajak Puluhan Milyar Suplayer Pabrik PT SLS Pelalawan

Bagikan Artikel Ini:

Dugaan KPP Madya Pekanbaru Pembiaran Pajak Puluhan Milyar Suplayer Pabrik PT SLS Pelalawan

Pekanbaru – Pelaku usaha jual beli Tandan Buah Segar (TBS) yang terdaftar sebagai Suplayer Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sari Lembah Subur (SLS) milik Astra Grup di Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan-Riau diduga melakukan penggelapan pajak milyaran rupiah, dugaan tersebut erat kaitananya kesengajaan yang dilakukan oleh oknum petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru.

Informasi yang berhasil dihimpun, penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP Pratama Pelalawan dipindahkan ke KPP Madya Pekanbaru, sejak dipindahkan ke KPP Madya Pekanbaru, pelaku usaha wajib pajak tidak membayarkan pajak, namun KPP Madya Pekanbaru hanya menerima denda panja 1,1 persen dari nilai wajib pajak setiap bulannya.

PKP untuk Suplayer pabrik PT SLS di Pelalawan itu dimulai sejak tahun 2020 lalu terjadi tunggakan pajak hingga tahun 2024 ini. Suplayer TBS serupa tetap melakukan kerja sama dengan pabrik PT SLS dan dikawatirkan akan terjadi tunggakan pajak secara turus menerus.

Baca Juga :  Kapolres Pelalawan AKBP AFRIZAL ASRI, S.I.K Silahturahmi dengan Awak Media

Selain badan hukum wajib pajak usaha supyaer TBS ke PT SLS yang diduga tidak membayarkan pajak yang dikumpulkannya, wajib pajak perorang mencapai puluhan milyar diduga sengaja dilakukan pembiaran oleh KPP Madya Pekanbaru.

“Usaha jual beli atau pelaku usaha ditetapkan PKP oleh KPP sesuai aturan perpajakan, salah satunya nilai bruto transaksi mencapai diatas Rp600 juta wajib PKP,” ujar Kasi Bimbingan Pelayanan Kantor Pajak Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, Marsono ketika di konfirmasi wartawan Rabu (30/7/2025) di Pekanbaru.

Berdasarkan aturan pajak, pengusaha yang dikenakan wajib pajak membayarkan pajak penghasilan (PPh) juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pengusaha suplayer TBS ke pabrik PT SLS yang dihubungi wartawan, menolak disebutkan namanya dalam pemberitaan serta enggan dikutif pernyataan dalam pemberitaan terkait adanya dugaan penggelapan pajak puluhan milyar.

Dalam dugaan penggelapan pajak terhadap pengusaha suplayer pada pabrik PT SLS Pelalawan, duganya sengaja dibuat keterlambatan oleh oknum petugas pajak KPP Madya Pekanbaru, dimana KPP Madya Pekanbaru jauh sebelum membengkak tunggakan pajak sudah membuat surat klarifikasi.

Baca Juga :  Dewan Penasihat Tegaskan SK DK Sah, HCB Bukan Anggota PWI Lagi

Informasi yang juga diperoleh wartawan, tidak adanya dilanjutkan ke tingkat pemeriksaan pengusaha nunggak pajak, dan ketika mengetahui nilai tunggakan pajak penagihan tidak dilakukan dengan menurunkan juru sita serta tidak melakukan pelimpahan penggelapan pajak, baik ke penyidik kejaksaan maupun penyidik Polri di Riau.

Apakah ada dugaan gratifikasi oleh oknum pegawai KPP Madya Pekanbaru sehingga terjadi pembiaran terhadap pengusaha wajib pajak milyaran rupiah di Riau, atau uang pajak sengaja digelapkan oleh wajib pajak Suplayer TBS pabrik PT SLS milik Astra Grup tersebut, atau pabrik PKS PT SLS dinilai lalai dalam menertibkan suplayer dalam penyerahan pajak, dan apakah ada oknum karyawan pabrik PT SLS yang terlibat dalam tunggakan pajak tersebut, hingga saat ini masih terus didalami wartawan. **

 

Komentari Artikel Ini