Eka Putra : Klinik Wajib Punya Izin kalau tidak Punya Tutup Saja

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Kasus klinik tanpa izin di Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan propinsi Riau Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pelalawan angkat bicara.

“Semua klinik harus punya izin. Kalau klinik tanpa mengantonggi izin wajib ditutup,” kata Eka Putra. S. Sos Ketua Komisi 1 DPRD Pelalawan kepada sbnc melalui whatsApp-nya singkatnya, Senin (9/10) kemarin.

Komisi yang salah satu membidanggi kesehatan ini sangat konsen dengan kontrol program Pelalawan Sehat. Namun terkadang stakeholder kesehatan sangat nakal dalam praktiknya.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, salah satu klinik pengobatan di Desa Segati tidak mengantonggi izin namun sepertinya tetap melakukan praktik pada hal sudah jelas-jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Sementara Kadiskes Pelalawan tutup mata. “Bagaimana kita mau menutupnya, Dinas Keshatan tidak menyurati kita untuk menutup klinik itu,” kata Taswir Kabid Kantipmas Satpol PP Pelalawan kepada sbnc beberapa hari yang lalu.(sbnc/03).

 

Komentari Artikel Ini