EMP Bentu Limited Tegaskan Patuhi Prosedur Pekerjaan Penimbunan Lokasi Plant

Bagikan Artikel Ini:

EMP Bentu Limited Tegaskan Patuhi Prosedur Pekerjaan Penimbunan Lokasi Plant

Pelalawan – EMP Bentu Limited menegaskan bahwa manajemen perusahaan senantiasa mematuhi aturan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah terkait operasional perusahaan di lapangan.

Penegasan tersebut disampaikan berkaitan dengan pemberitaan media online tentang aktivitas penimbunan areal BCP Seng di Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

“Kami sangat menyesalkan kegiatan penambangan dan pengangkutan tanah urug oleh kontraktor atau mitra kerja kami, tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada EMP Bentu,” kata Area Manager EMP Bentu Limited, Yoyok S Purwanto kepada media, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Baca Juga :  Dugaan KPP Madya Pekanbaru Pembiaran Pajak Puluhan Milyar Suplayer Pabrik PT SLS Pelalawan

Yoyok menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyakarat bahwa ada penggalian tanah urug yang diduga izinnya belum lengkap dan lokasi tanah yang digali tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki oleh si kontraktor.

“Kami langsung memanggil kontraktor tersebut untuk melakukan konfirmasi terhadap informasi tersebut,” katanya.

Pihak kontraktor kemudian memperlihatkan beberapa dokumen yang mereka miliki. Tapi mereka belum memiliki Persetujuan dokumen rencana penambangan SIPB /Persetujuan Akhir Dokumen Teknis yang menjadi acuan untuk melakukan aktifitas penambangan.

Akhirnya manajemen perusahaan pada Jumat sore (9/8/2024) memerintahkan Operation & Maintenance Superintendent BCP Seng untuk menolak tanah timbun yang masuk ke lokasi perusahaan.

Baca Juga :  Dewan Penasihat Tegaskan SK DK Sah, HCB Bukan Anggota PWI Lagi

“Kami telah memperingatkan PT Petroflexx Prima Daya (PPD) dan tegas menghentikan aktifitas penimbunan tanah sampai seluruh dokumen dilengkapi,” ujar Yoyok.***

 

Komentari Artikel Ini