Emp Bentu Tbk Terima Galian C Ilegal
Pelalawan – Emp Bentu Tbk menerima dugaan galian C ilegal. Hal ini terungkap ketika supkon EMP Bentu Tbk dalam pembagunan kompresor di Dusun Muara Sako Kelurahan Langgam. Kemudian EMP Bentu melalui sup kontraktornya PT Petroplex Prima Daya (PPD) melakukan proyek penimbunan tanah di pembangunan kompresor tersebut dengan menggunakan rekanan perusahaan galian C.
Warga Langgam BD awalnya sudah mempertanyakan kepada salah satu pimpinan PT PPD yang bernama Inong. Karena galian C yang digunakan PT PPD tidak tepat dalam izin titik koordinat atau lokasi pekerjaan. Kemudian kontraktor galian C
PT QAIS Putra Perkasa sampai Jumat sore (9/8/2024) tetap berkerja.
Kemudian warga Kelurahan Langgam juga telah menghubungi Humas EMP Bentu Mansur terkait tanah timbunan yang beraktivitas di Kelurahan Langgam tidak tepat lokasi pekerjaannya. Lokasi yang dimiliki perusahaan galian C ini lokasi kerjanya bukan di Segat 8 atau Kelurahan Langgam tetapi lokasi kerja perusahaan ini di Desa Tambak.
Humas EMP Bentu saat dikonfirmasi mengatakan bahwa di lokasi sudah tidak ada pekerjaan lagi. Namun warga menyampaikan bertolakbelakang seperti apa yang disampaikan humas EMP Bentu itu. Bahwa sampai sore aktivitas penimbunan tanah urukan itu masih berjalan.
Informasi dari tokoh pemuda Kelurahan Langgam, Andi bahwa satu unit alat berat excavator sudah di Polis line oleh pihak berwajib, Jumat (9/8/2024) sore tadi.
Berdasarkan data yang sampai ke media ini bahwa PT QAIS Putra Perkasa lokasi kerjanya di Desa Tambak Kecamatan Langgam dengan nomor SK 12220001120370027 kemudian luas areal 35,64 Ha dan mulai dikeluarkan izin sejak tanggal 10/7/ 2024.
Pihak perusahaan PT QAIS Putra Perkasa belum terdeteksi siapa sebenarnya pemilik perusahaan ini sehingga sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. (tim).
Editor: Aps