FORMASI RIAU Akan Gugat Bupati dan Pejabat Rokan Hilir

Bagikan Artikel Ini:

FORMASI RIAU Akan Gugat Bupati dan Pejabat Rokan Hilir

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Direktur FORMASI RIAU, DR. Muhammad Nurul Huda, SH, MH akan mengugat Bupati Rokan Hilir dan pejabat lainya. Berdasarkan rilis yang dikirimkan ke suaraburuhnews, Senin (22/7) sore.

Menindaklanjuti dugaan bau limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Balam Sawit Sejahtera (BSS), FORMASI RIAU dalam waktu dekat ini akan mendaftarkan Gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir.

Gugatan ini kami ajukan sebagai upaya koreksi terhadap tergugat-tergugat untuk menjaga lingkungan hidup yang sehat. Kami dari FORMASI RIAU merasa sedih dan kecewa Pemda Rohil belum mengambil tindakan yang tepat untuk menjaga lingkungan hidup yang sehat serta lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Untuk itu, FORMASI RIAU merasa perlu untuk melakukan gugatan ini demi menjaga lingkungan hidup yang baik dan berkelanjutan. Tergugat-tergugat itu sendiri antara lain, Bupati Rokan Hilir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hilir, Anggota DPRD Rohil, serta PKS. PT. BSS

Permintaan kami dalam gugatan ini adalah, Bupati Kab Rohil, Kadis LH Rohil dan Anggota DPRD Rohil meminta maaf kepada masyarakat indonesia dan Rohil khususnya untuk menyatakan permohonan maaf yang diumumkan melalui TV Nasional dan Lokal, Koran cetak dan Lokal selama tiga hari berturut-turut serta mengoreksi seluruh perizinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) khususnya PKS PT. BSS karena diduga lalai menjaga lingkungan hidup yang sehat atas terjadinya dugaan bau limbah PKS PT. BSS. Serta meminta kepada pihak PKS. PT. BSS memperbaiki tata kelola seluruh operasional perusahaan.(sbnc/rilis)

Komentari Artikel Ini