Gubernur Sulteng Divonis Bebas

Bagikan Artikel Ini:

PALU – Mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayor Jenderal (Purn) Bandjela Paliudju divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu, Kamis (21/4).

Majelis hakim menilai Bandjela tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara Rp 8,7 miliar dari pos biaya operasional saat Bandjela menjabat gubernur pada periode 2006-2011.

Jaksa mendakwa Bandjela melakukan perbuatan melawan hukum dengan posisi sebagai pengguna anggaran dalam belanja biaya operasional gubernur pada 2006-2011 dengan komponen biaya perjalanan dinas, penunjang perjalanan dinas, pemeliharaan kesehatan, dan bantuan sosial.

Penggunaan dana pos biaya operasional gubernur tidak disertai bukti yang valid. Akibatnya, negara dirugikan Rp 8 miliar. Jaksa menuntut Bandjela 9 tahun penjara.

Sidang yang berlangsung sekitar 4,5 jam itu dipimpin Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Palu Sutarto, dengan anggota Moh Nur Ibrahim dan Felix da Lopez. Ruang sidang dipenuhi keluarga dan kerabat Bandjela.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Majelis hakim mementahkan dakwaan berlapis jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sulteng, yang mendakwa Bandjela melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Terkait tiadanya bukti belanja kegiatan operasional, majelis hakim merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam peraturan itu disebutkan, biaya operasional kepala daerah menggunakan sistem lumsum. Dengan lumsum, bukti belanja cukup dengan surat perintah perjalanan dinas, surat perintah tugas, dan kuitansi penerimaan. Bukti dari pihak ketiga bisa diabaikan.

Pertimbangan majelis hakim itu mementahkan dakwaan jaksa yang menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2007 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri. Dalam aturan itu, setiap transaksi harus dilengkapi dengan bukti valid, termasuk dari pihak ketiga.

Seusai mendengarkan vonis majelis hakim, Bandjela langsung sujud syukur di lantai. Keluarga dan kerabatnya riuh bertepuk tangan. Mereka satu per satu memeluk Bandjela yang meneteskan air mata.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulteng Cokorda Dian Permana mengatakan, “Vonis bebas ini belum selesai karena kami akan mengujinya dengan kasasi.” Pertengahan tahun lalu, dalam perkara yang sama, mantan bendahara Bandjela divonis 7 tahun penjara.

Di Kalimantan Tengah, kemarin kejaksaan tinggi setempat menahan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Seruyan Agus Setiadi. Agus ditahan bersama dua rekanan kerjanya, yaitu Kasmadi, pelaksana pekerjaan, dan Setiawan, konsultan dalam proyek pembangunan jalan di Kuala Pembuang, Seruyan.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik kepolisian daerah Kalteng menyerahkan para tersangka dan berkas acara pemeriksaan ke Kejati Kalteng.

Proyek yang dimulai pada awal tahun 2014 itu tidak sesuai spesifikasi. Negara dirugikan Rp 3 miliar. [ kpmpas]

Komentari Artikel Ini