Suaraburuhnews.com – Pangkakan Kerinci – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) di Kabupaten Pelalawan salah satu yang dituntut karena kasus ini adalah perusahaan kelapa sawit PT. Langgam Inti Hibrido (PT.LIH) yang beroperasi di Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupten Pelalawan.
Sidang lanjutan di PN Kabupaten Pelalawan dengan agenda putusan perkara pada Kamis (9/6) sore. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan memvonis bebas terdakwa manajer operasional PT Langgam Inti Hibrido (LIH) Frans Katihotang terhadap kasus kebakaran lahan dan hutan (Karlahut).
Sidang yang agak ditunda dari jadwal yang diagendakan dipimpin Majelis Hakim I Dewa Gede Budi Darma Asmara didampingi hakim angota Meni Warliah dan Nurahmi yang disaksikan kuasa Hukum terdakwa Hendri SH beserta kawan-kawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau yang diwakili Jaksa Syafril SH dan Zurwandi serta JPU Kejari Pangkalan Kerinci Novrika SH.
Dalam amar putusan yang dibacakan tiga hakim secara bergantian setebal 219 lembar mulai dari pukul 13.00 hingga berakhir pukul 19.00 wib menilai semua tuntutan JPU kepada terdakwa tidak terbukti bersalah sehingga memvonis bebas terdakwa.
Atas vonis tersebut, tim JPU yang diwakili dari Kasipidum Kajari Pangkalan Kerinci, Novrika, SH kepada wartawan, mengaku pikir-pikir terlebih dulu melakukan upaya kasasi. “Kan masih ada waktu 14 hari. Kita pikir-pikir dulu seraya berkoordinasi dengan tim JPU Kejati,” tandasnya. ( * )