Kasus Pejabat versus Wartawan di Rohil, Besok DR Muhammad Nurul Huda Bertindak Sebagai Ahli Hukum Pidana
Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Sidang lanjutkan dugaan pencemaran nama baik pejabat Rokan Hilir (Rohil) dalam hal ini Kadis PUTR Jon Syafindo versus Wartawan bernama Rudi Hartono sudah sekian kalinya sidang ini terus digelar.
Pada Hari Rabu besok Tanggal 1/4/2020) ahli Hukum Pidana DR. Muhammad Nurul Huda, S.H., M.H. akan memberikan keterangan atas permintaan Rudi Hartono di Pengadilan Negeri Rohil.
Hal ini disampaikan oleh DR. Muhammad Nurul Huda,S.H,. M.H kepada wartawan melalui aplikasi WhatsApp messenger-nya kepada wartawan.
“InsaAllah, Hari Rabu Tanggal 1/4/2020 saya berada di Kab. Rokan Hilir untuk memberikan keterangan Ahli (Hukum Pidana) atas permintaan saudara Rudi Hartono di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung,” katanya.
Sebenarnya agenda yang sama seharusnya dilaksanakan seminggu yang lalu, namun ditunda oleh PN Rohil dengan alasan yang tak jelas.
Dilihat dari perjalananya kasus Pejabat versus wartawan ini disebabkan diungkapnya kasus dugaan koruosi proyek pembangunan jembatan Sicin Rohil oleh Rudi Hartono yang menelan biaya APBD tagun 2017 belasan milyar.
Rudi Hartono mengunggah melalui akun fb-nya video proyek jembatan itu Sicin yang diduga kasus korupsi itu.
Karena merasa nama baiknya dicemari oleh video itu Kadis Pekerjaan Umum dan Tatat Ruang Kabupaten Rohil mengadukan Rudi Hartono ke PN Rohil dengan dugaan kasus pencemaran nama baiknya. (sbnc).