Ngawi – Setahun terakhir, jumlah janda di Ngawi semakin bertambah. Berdasar data di pengadilan agama (PA) setempat, majelis hakim memutus 1.959 perkara perceraian sepanjang 2016.
Kasusnya didominasi istri yang menggugat cerai suaminya (cerai gugat).
Jumlah janda semakin bertambah karena disumbang dari perkara talak, yaitu 535 kasus.
“Ada 2.042 perkara yang masuk. Hanya, yang sudah diputus baru 1.959 per 31 Desember kemarin (2016, Red),” terang Panitera Muda PA Ngawi Hidayat Nursito,seperti yang dilansir jpnn.
Menurut dia, kandasnya mahligai rumah tangga dipengaruhi faktor ekonomi yang mencapai 763 perkara.
Rata-rata perkara tersebut diajukan kaum istri karena pasangannya dinilai tidak becus mencari nafkah.
Mayoritas berasal dari para tenaga kerja wanita (TKW), tapi ada pula yang kalangan umum.
Ekonomi, lanjut dia, tidak menjadi satu-satunya faktor penentu prahara rumah tangga yang berujung pada pengadilan agama.
Ketidakharmonisan, tidak bertangung jawab, dan adanya perempuan serta pria ketiga dalam rumah tangga turut menjadi pemicunya.
Termasuk cemburu yang berlebih serta terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Sebanyak 81 perkara dipengaruhi adanya orang ketiga,” ungkapnya, seperti dikitip di jpnn.