Kejahatan Lingkungan PT SLS, LAR Surati DLH dan Gakkum KLHK Riau
Pelalawan – Dugaan kejahatan lingkungan oleh coorporate kelapa sawit tiada hentinya. Kegundahan itu Ketua Lingkar Aktivis Riau (LAR) layangkan surat kedinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan terkait kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Sari Lembah Subur seperti pengalih fungsikan Daerah Aliran Sungai Genduang untuk kepentingan bisnisnya.
Ketua LAR Endri Lafranpane saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa sudah menyurati DLH Pelalawan terkait pelanggaran PP No. 38 Tahun 2011, Jumat (04/08).
“iya, kami sudah sampaikan secara surat resmi kepada DLH Pelalawan bahkan Gakkum Provinsi Riau terkait kejahatan lingkungan DAS oleh korporasi” Tutur Endri.
Lanjut Endri, berharap DLH Pelalawan dan Gakkum KLHK di Riau segera turun kelapangan dan beri sanksi tegas terhadap PT. SLS.
”Harapan kami kepada DLH dan Gakkum tentu agar mereka segera bentuk tim untuk secepatnya turun kelokasi, dan juga berikan sanksi tegas seperti menutup operasional PKSnya, begitu juga mendesak untuk segera memulihkan Das seperti sedia kala,”Tegas Endri.*
Editor: Aps