Kepala Desa Pulau Muda Dilaporkan ke Kejari Pelalawan
??????????????.??? — Pelalawan – Adanya duagaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan kepala Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Riau dilaporkan oleh warga ke Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Dalam penelusuran ??????????????.???, Kepada Desa tersebut dilaporkan pada Tanggal (4/11/2020) yang lalu sesuai dengan tanda terima laporan warga tersebut di Nomor Register Kejari Pelalawan tertanggal 4 November 2020.
Kastel Kejari Pelalawan, Sumriadi, SH, MH, saat dikonfirmasi galaksipost com membenarkan adanya laporan warga tersebut.”Iya memang ada laporan warga terhadap Kepala Desa Pulau Muda,” jawabnya singkat .
Kepala Desa Pulau Muda yang dilaporkan warga tersebut berinisial R alias B. Warga yang melaporkan berinisial SJH (40) yang berdomisili di Semenanjung Kampar.
Saat dikonfirmasi ??????????????.???, pelapor SJH melalui telepon genggamnya di nomor +62 823-9136-**** mengatakan bahwa Kepala Desa Pulau Muda dilaporkanya terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan.”Iya benar saya laporkan,”katanya melalui selulernya, singkat.
Ketika ditanya lebih rinci terkait laporan tersebut, SJH belum membuka secara utuh kasus yang dilaporkannya.
Namun SJH menyampaikan bahwa Kades Pulau Muda R alias B adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang diduga merugikan ratusan juta bagi warga Desa Pulau, tutupnya.
Kontributor: Rj07
Editor : Aps
Foto : SJH, saat melaporkan Kades Pulau Muda di Kejari Pelalawan; (istimewa).