Suarabururuhnews.com – Pekanbaru – AD berumur 34 tahun, warga Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ini akhirnya dibui, setelah terlibat aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Parahnya, korban adalah keponakan istrinya.
AD tak berkutik dibekuk polisi, Rabu (5/4/2017) kemarin, usai dilaporkan mencabuli anak berumur 14 tahun, keponakan istrinya sendiri. Perbuatan tak senonoh ini terjadi berkali-kali, lantaran pelaku ketagihan. Dia pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ulah cabul pria itu terbongkar setelah ibu korban curiga terhadap perubahan perilaku anaknya yang kerap melamun. Tahu-tahunya kegadisan bocah yang masih duduk di bangku kelas VI ini sudah terenggut. Ia dipaksa berhubungan intim oleh oomnya (Paman).
Kepolisian menyebutkan, perbuatan asusila ini bermula pada Januari 2017 lalu. Ketika itu siang hari, korban dipanggil pelaku untuk datang ke rumah, dengan alasan dipanggil tante (Istri AD). Tentu saja korban tidak menaruh curiga sedikit pun dan datang ke sana.
Di rumah ini pelaku kemudian melancarkan akal bulusnya, ditambah rumah ketika itu tengah sepi. AD lalu menggiring anak ini masuk kamar dan mengunci pintu. Korban pun dipaksa meladeni nafsu birahi oomnya. Usai itu dirinya diancam, agar jangan membocorkan rahasia tersebut kepada siapa pun.
Eh ternyata AD malah ketagihan. Perbuatannya berulang hingga berkali-kali, di waktu yang berbeda-beda. Ibarat pepatah lama, sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan terjatuh juga, dan perbuatan busuk pelaku terbongkar juga pada akhirnya.
Kapolres Kampar AKBP Edi Sumardi melalui Kasat Reskrimnya, AKP YE Bambang Dewanto, Kamis (6/4/2017) siang mengungkapkan, saat ini AD sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan.
“Kita mengamankan yang bersangkutan kemarin sore di rumahnya, didampingi anggota Unit PPA Polres Kampar. Korbannya anak di bawah umur,” singkat Bambang Dewanto, seperti yang dilansir GoRiau.com.***