KPK Tetapkan Dirut BUMD Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya

Bagikan Artikel Ini:

KPK Tetapkan Dirut BUMD Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021 Sarimuda menjadi tersangka korupsi. Dia diduga terlibat korupsi terkait kerjasama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Atas laporan masyarakat yang dilengkapi dengan informasi maupun data adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK merespons dan menindaklanjuti dengan menaikkannya ke tahap penyelidikan hingga penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, (21/9/2023) dilansir CNBC Indonesia.

Alex mengatakan kasus ini bermula ketika PT SMS ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api. Kegiatan perusahaan daerah itu berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI Persero.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Sarimuda kemudian diangkat menjadi Dirut PT SMS sejak 2019. Alex mengatakan dengan jabatannya itu Sarimuda diduga membuat kebijakan melakukan Kerjasama pengangkutan batubara menggunakan fasilitas PT KAI Persero termasuk dengan sejumlah konsumen, yaitu perusahaan pemilik batubara atau pemegang izin usaha pertambangan.

“Melalui kontrak kerjasama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton,” kata Alex.

Selain itu, kata dia, PT SMS juga melakukan kerjasama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung. KPK menduga selama 2020 sampai 2021, atas perintah Sarimuda terjadi proses pencairan uang dari perusahaan dengan membuat tagihan fiktif. Pencairan uang itu diduga tidak seluruhnya dibayarkan ke vendor, tapi malah masuk kantong Sarimuda untuk keperluan pribadi.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Alex mengatakan penyidik menduga dari setiap pencairan cek bank bernilai miliaran Rupiah, Sarimuda lewat orang kepercayaannya mengambil ratusan juta untuk dirinya. Uang disalurkan secara tunai, maupun lewat perusahaan milik anggota keluarganya.

“Perbuatan Tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar,” kata dia.

Alex mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, KPK langsung menahan Sarimuda hari ini. Sarimuda akan mendekam di rumah tahanan KPK untuk 20 hari pertama.***

Editor : Redaksi.
Foto : Gedung KPK RI (istimewa).

 

 

 

 

Komentari Artikel Ini