Medan – Saat transaksi 11 paket sabu dengan pembeli, seorang kurir ditangkap anggota Satreskrim Polsek Binjai. Mereka ditangkap di Dusun Pasar 5 Timur, Desa Tandem Hilir 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Senin (23/1/2017).
Kasubbag Humas Polsek Binjai, AKP L Tarigan menerangkan, tersangka adalah Junaidi alias Jon (35), warga Pasar 5 Timur, Tandam Hilir, Hamparan Perak, Deliserdang yang berperan sebagai pengedar, serta Zulkifli Nasution (43), warga Jalan AR Hakim, Kelurahan Nangka, Binjai Utara yang berperan sebagai pembeli.
Penangkapan mereka berdua, kata Tarigan, berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi. “Saat melakukan pengintaian, kedua pelaku sedang bertransaksi narkoba,” tutur AKP Tarigan, seperti yang diberitakan okezone.com.
Saat ditangkap, narkoba itu dibagi dua oleh pelaku. Bagian pertama, ada sembilan paket yang masing-masing beratnya mencapai 5 gram. Kemudian, dua paket besar masing-masing 10 gram.
“Totalnya 65 gram yang disimpan dalam sebuah tas sandang. Keduanya masih diproses Polsek Binjai,” kata AKP Tarigan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 65 gram sabu, timbangan elektrik, uang yang diduga hasil penjualan narkoba Rp7 juta, handphone yang digunakan untuk komunikasi, serta sepeda motor pelaku, seperti yang dikutip suaraburuhnews.com dari okezone.com.*