Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Oknum pejabat Dishubinfokom Kabupaten Pelalawan bernisial Ml dan Wz, diduga kuat lakukan praktik keur bodong. Dalam melakukan aksi bulusnya dua PNS ini melakukan keur di luar kantor dengan mendatangi calon keur.
Salah seorang yang hampir jadi korban praktik keur bodong ini, Admat Sabirin (36) warga Kecamatan Langgam. Sobirin yang memiliki satu unit kendaraan tak menyangka keur bisa dilakukan di luar kantor, padahal seharusnya dilakukan di kantor Dishubkominfokom karena di kantor tersebut sudah ada alat untuk menguji kelayakan kedaraan.
“Saya memang ditawari keur di tempat oleh oknum Dishubkominfokom Pelalawan. Dengan syarart mau membayar lebih dari ketentuan. Saat itu saya ditawari untuk sekali keur Rp150.000, untuk jenis kendaraan mobil Pick up. Dan saya juga ditawiri untuk mengajak rekan-rekan lain untuk melakukan keur lapangan, atas jasa tersebut untuk satu orang calon keur kendaraan saya diberikan bonus 10.000,” jelasnya”. Atas ajakan tersebut saya lantas menolak, dan kendaraan saya dilakukan keur di kantor Dishubkominfokom.
“Saya berpikir apa yang dilakukan dua petugas Dishubkominfokom sangat bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang ada, kami sebagai jasa penguna keur menjadi risau. Kemudian mengenai ketentuan biaya keur juga telah diatur sesuai dengan Perda Kabupaten Pelalawan nomor 12 tahun 2012, disitu disebutkan ketentuan harga untuk keur adalah, roda 4 sebesar Rp.65.000/unit, untuk roda enam Rp.78.500/unit dan roda 12 sebesar Rp.103.500/unit,” tutup Soborin. (Ant)