Pelantikan PAW Kades Baru Tetap Berjalan, Praktisi Hukum Rusdinur SH Angkat Bicara
Kampar – Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala Desa Baru Kecamatan Siak Hulu dengan sisa masa bakti 2025-2030 melalui hasil musyawarah khusus desa dan mufakat yang tertuang didalam Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2019 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA
Tertuang di Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2019 dalam pasal 34 tentang Pengesahan dan Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Desa Terpilih
1. Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima laporan dari BPD dan usulan pengesahan calon Kepala Desa terpilih dari
2. Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk melantik calon Kepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dengan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Calon terpilih yang disahkan sebagai Kepala Desa pada saat pelantikan diberikan petikan atau salinan Keputusan Bupati tentang pengesahannya sebagai Kepala Desa.
Dalam hal ini, menurut sudut pandang Praktisi Hukum Rusdinur SH menjelaskan (Kamis,08/01/2026) bahwa tentunya untuk proses pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa biasa tetap berjalan sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku supaya roda pemerintahan tetap berjalan.
Ia menambahkan Secara hukum,apabila adanya gugatan tidak otomatis menghentikan proses administrasi pelantikan maka Selama belum ada putusan hukum yang inkrah (tetap) atau perintah penundaan dari pengadilan, calon terpilih tetap dilantik.
Dan jika di kemudian hari gugatan dikabulkan oleh pengadilan, maka SK pelantikan dapat dibatalkan atau disesuaikan dengan putusan hukum yang berlaku. Di akhiri Praktisi hukum Rusdinur SH.*
Editor: Aps
Foto: Rusdinur, SH, MH.





