Pengedar Sabu 2 Kilogram di Pangkalan Kerinci Dihukum Mati

Bagikan Artikel Ini:

Pengedar Sabu 2 Kilogram di Pangkalan Kerinci Dihukum Mati

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Sebagaimana yang telah diberitakan media ini bahwa terungkapnya dan penangkapan tersangka narkotika oleh jajaran Polres Pelalawan pada Hari Selasa (11/6) kemarin merupakan kasus terbesar dalam catatan kriminal narkotika di Kabupaten Pelalawan.

Dalam konferensi pers pagi tadi Kamis (14/6) yang dimulai sekira pukul 10.15 WIB di depan Mapolres Pelalawan bahwa pelaku bernama Rahmat Suryanto (47) bersal dari Medan warga Jalan Sei Batu Ginging PS X Selayang Medan Kotamadya Medan propinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :  Warga Diterkam Harimau Sedang Memancing, Selamat Usai Ditolong Teman

Barang Bukti (BB) dibawa dari Kota Dumai untuk diedarkar. Sampai di wilayah Polres Pelalawan pelaku ditangkap di SPBU di Lintas Timur Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

Dari pelaku diamankan kantong plastik asoy yang berisikan teh kemasan merek Qin Shan dan Quanyinwang berwarna hijau dan sabu-sabu 2 kilogram atau 2000 gram. Uang tunai Rp 500 ribu, dua unit Handphone dan sebuah mobil Rocky Nomor Polisi BK 1841 XL.

Tersangka mengaku bahwa dia dibayar untuk mengantar 2 kilo sabu ini kepada seseorang (yang masih didalami) sebansar Rp 20 juta. Sial belum sampai ke tujuan pelaku ditangkap dan diancam human mati.

Baca Juga :  PT ASL Pailit Buat Kriminalisi dan Rampas Lahan Petani, Menteri HAM Soroti Pelanggaran HAM

Pelaku dapam hal ini Rahmat Suryanto (47) dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 jo 112 UU No. 35 tahun’ 2009 tentang Narkotika.

Memiliki, menguasai, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 gram pelaku dipidana dengan penjara seumur hidup atau dihukum mati.(sbnc/02).

Komentari Artikel Ini