Perumnas Milik Oknum Pejabat Pelalawan Kankanggi Aturan Tak Kantonggi Izin, Pembangunan Sudah Dilakukan

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Oknum pejabat Pelalawan inisial LD diduga kakanggi aturan perizinan pembangunan perumahan.

Oknum pejabat ini yang seputnya memberikan contoh kepada masyarakat kok malah semena-mena terhadap aturan.

Pantauan sbnc Kamis 2 Maret 2017, di lapangan diduga tanpa mengantonggi izin LD sudah membangun beberapa unit rumah atau perumahan miliknya yang berlokasi di Jalan Soeharto Pangkalan Kerinci.

Diperkirakan luas bangunan perumahan yang dibangun tersebut seluas 5 hektar atau bahkan lebih. Di atas lahan itu akan dibangun lima ratusan unit perumahan tipe 36 dan tipe 70.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Terkait masalah perizinan perumahan Redyta Regency ini, wartawan suaraburuhnews.com menghubunggi Kepala Badan Perizinan Terpadu Pelalawan baik yang baru dilantik maupun kepala badan sebelumnya.

Hambali Kepala Badan Perizinan Terpadu yang baru dilantik mengatakan bahwa dia akan melakukan pengecekan terhadap izin perumahan Radyta Regency ini. ” Saya kan baru dan saya akan lakukan pengecekan dulu,” jawab Hambali melalui SMS-nya yang sedang rapat.

Sementara itu, Kepala Badan Perizinan Terpadu sebelumnya Davitson, SH, MH saat dihubunggi suaraburuhnews.com melalui telponya mengatakan bahwa perumahan Radyta Regency saat dia di Kepala Perizinan Pelalawan setaunya belum memiliki izin.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

“Setau saya perumahan Radyta Regency belum memiliki izin. Dan kalau sudah melakukan aktifitas sebelum mengantonggi izin itu menyalahi aturan,” ungkap Davitson.(sbnc/mk)

Komentari Artikel Ini