Plt Gubernur dan Sekda Riau Diperiksa KPK
Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau S.F. Hariyanto sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Rabu 11 Februari 2026. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus yang menjerat Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau,” ujar Budi dalam keterangannya.
Ia menambahkan, pemeriksaan dipusatkan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Selain S.F. Hariyanto, KPK turut memanggil sejumlah pejabat dan pihak swasta.
“Mereka di antaranya Marjani selaku ADC Gubernur Riau, Ade Agus Hartanto Bupati Indragiri Hulu, serta Purnama Irawansyah Plt Kepala Bappeda Riau,” jelasnya.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Syahrial Abdi selaku Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau dan Ferry Yunanda sebagai Sekretaris Dinas PUPR Riau. Sejumlah kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau juga masuk dalam daftar saksi.
Belum dirinci materi yang akan didalami penyidik terhadap S.F. Hariyanto. Namun, pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri proses penganggaran dan pelaksanaan proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.***
Editor: Aps
Foto: Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau (Foto: KPK)






