Polisi Tangkap Kades dan Bendahara Karena Korupsi DD
??????????????.??? – Muara Bungo – Mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena dugaan korupsi Dana Desa (DD)
Kejadian ini terjadi di Desa Dusun Air Gumuruh Kecamatan Bathin III, Bungo. Mantan Kades Hasanudin alias Rio (38) dan bendaharanya Firdaus (45) dilaporkan ke polisi karena menyelewengkan dana APBdes (APBdus).
Dilansir Jambione.com bahwa akibat perbuatan tersebut, keduanya harus meringkuk di tahanan polisi. Hasanudin dan Firdaus ditangkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bungo, Senin (30/11) kemarin.
Keduanya diduga menyalahgunakan anggaran APBdus dalam belanja barang dan pemberian tahun 2018.
Dari hasil penyidikan polisi, total kerugian negara yang ditimbulkan berkisar Rp 644.539.114. Pada tahun anggaran 2018 tersebut, Hasanudin dan Firdaus mengelola APBdus senilai Rp 1.513.537.591 (Rp 1, 5 M).
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP M Riedho Syawaludin Taufan melalui Kanit Tipidkor Ipda Jalpahdi, mengatakan unit Tindak pidana Korupsi Polres Bungo telah melakukan penahanan dua tersangka penyelewengan dana APBdus tahun 2018. Kedua tersangka merupakan Mantan Kepala Desa (Rio) dan satunya Bendahara desa.
” Perkara ini sebelumnya sudah kita lakukan tahapan penyelidikan dan tahapan penyidikan. Hari ini kita lakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini 30 November sampai 19 Desember tahun 2020,” katanya.
Jalpahdi menjelaskan, perkara ini sebelumnya telah dilakukan Audit Kerugian Negara oleh perwakilan BPKP Provinsi Jambi dengan kerugian sekitar Rp 644.539.114. ” Selanjutnya kita menunggu dari Jaksa Penuntut Umum. Kalau perkara ini sudah dinyatakan lengkap kita akan lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelasnya.
Menurut Jalpahdi, kerugian ini dari anggaran keseluruhan APBDdus Dusun Air Gemuruh tahun 2018. Kemudian melaksanan penyelidikan khusus pada 13 kegiatan. Diantaranya ada kegiatan Rabat Beton, pengadaan mesin foto copy, kemudian ada kegiatan pengolahan sampah. Jadi total temuan tersebut Rp 644.539.114.
” Untuk tersangka bernama Hasanudin itu pada tahun 2019 sudah tidak lagi menjabat sebagai Rio. Sedangkan tersangka Firdaus masih menjabat selaku bendahara Dusun,”ungkapnya
” Kedua tersangka sama-sama melakukan pengelohan keuangan tanpa melibatkan perangkat lain. Seperti Sekdus, PPTK, dan pelaksanaan teknis yang lain. Seharusnya dalam pengelasan APBdus, mereka melibatkan perangkat desa lain untuk musyawarah bersama,”katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat(1) subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayar(1) ke-1 Kuhpidana, Hukuman maksimumnya 20 tahun penjara. (yad).
Editor: Aps
Foto: Istimewa.