Polsek Bunut Tangkap 2 Pengedar Narkoba

Bagikan Artikel Ini:

Polsek Bunut Tangkap 2 Pengedar Narkoba

Bunut – Kaplsek Bunut Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, AKP Hendri Berson, S.H menangkap dua pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Bunut.

Waktu penangkapannya pada hari Kamis Tanggal 18 Juli 2024 sekira Jam 00.30 Wib di dua tempat yang berbeda. Tersangka Aldo (18) ditangkap di Desa Merbau dan tersangka kedua Agung (30) ditangkap di Desa Sungai Buluh.

Kapolsek Bunut AKP Hendri Berson, S.H saat dijumpai di Mapolsek Bunut membenarkan penangkapan itu.
“Benar kita melakukan penangkapan 2 pelaku tindak pidananya narkoba,” ungkapnya.

Selain itu Kapolsek Bunut juga menyampaikan kronologis kejadian pelaku. Pada hari Kamis Tanggal 18 Juli 2024 sekira jam 00.30 Wib di Polsek Bunut telah di serahkan 1 orang pelaku dan barang bukti oleh Babinsa TNI selaku saksi kepada pelapor, dalam dugaan perkara tindak pidana narkotika.

Baca Juga :  Bareskrim Polri dan Kemenkominfo Ungkap Kasus Judi Online Internasional

Setelah itu terhadap pelaku diintrogasi mengaku bernama Agung Saputra, barang bukti yang berhasil di amankan adalah: 1 (satu) unit HP merk VIVO warna Biru silver, 6 (enam) buah plastik bening bening, klep merah ukuran kecil yang di dalamnya berisikan diduga Narkotika jenis sabu sabu. Uang tunai sebanyak Rp.370.000, 4 buah mancis, 1 buah alat hisap, 2 buah kaca pirex, 1 buah sendok dari pipet, 5 buah pipet, 1 buah kantong plastik warna putih dan daat itu Agung Saputra mengakui bahwa barang berupa narkotika jenis sabu sabu dan sabu sabu tersebut di dapat dari Sugeng (DPO) di Desa Merbau dengan cara dibeli untuk di pakai dan di jual. Selanjutnya atas perintah Kapolsek Bunut terhadap Agung Saputra berikut dengan barang bukti di amankan di Polsek Bunut guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bocah 4 tahun Dicabuli di Pangkalan Kerinci, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Pelaku dijerat dengan pengedar dan penguna tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(t07).

Editor: Aps

 

 

 

Komentari Artikel Ini