Presiden Jokowi Cabut Izin Sektor Kehutanan dan HGU Perkebunan Jutaan Hektar
๐ ข๐๐บ๐๐บ๐ป๐๐๐๐๐๐พ๐๐.๐ผ๐๐ – Jakarta – Presiden Jokowi hari ini cabut izin sektor kehutanan dan HGU Perkebunan. Selain mencabut izin dari 2.078 perusahaan penambangan mineral dan batu baraย (Minerba), pada hari iniย Jokowiย juga mencabutย 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare danย Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan seluas 34.448 hektare.
“Hari ini juga kita cabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare,ย izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan diterlantarkan,”ย kata Jokowi dalam siaran persnya tentangย IUP, HGU, danย HGBย melalui kanal YouTube Sekretariatย Presiden, pada Rabu (6/1/2022) dilansir tvOne
Presiden Jokowiย juga mencabut Hak Guna usaha (HGU) perkebunan seluas 34.448 hektare yang ditelantarkan.
“25.128 hektar adalah milik 12 badan hukum sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar 24 badan hukum,” kata Jokowi.
Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan dikatakan Joowi merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan yang lainnya.
“Pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut,” katanya.
Jokowi menegaskan bahwa pemerintah harus memegang amanat konstitusi.
“Bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Jokowi.
Presiden Jokowi juga menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren dan lain-lain yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.*