PT MUP Tak Mampu Hadirkan Saksi Sidang PN Pelalawan

Bagikan Artikel Ini:

PT MUP Tak Mampu Hadirkan Saksi Sidang PN Pelalawan

Pelalawan – Sidang lanjutan 3 janda miskin di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau gugat PT MUP Asian Agri group yang di gelar di Pengadilan Negeri Pelalawan pada Kamis Tanggal (6/6/2024) siang PT MUP tak mampu hadirkan saksi dari warga Kecamatan Langgam yang bersaksi di depan hakim tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).

Sesuai dengan agenda sidang di PN Pelalawan hari ini yakni pemeriksaan saksi dari tergugat. Namun PT MUP tidak bisa menghadirkan warga Kecamatan Langgam untuk menjadi saksi di depan majlis hakim terkait FPKM di Kecamatan Langgam. Agar tidak merasa dipermalukan di sidang Nomor perkara No 67/Pdt. G/2023/PN Plw PT MUP dua orang PH Meri Purnama Sari, SH dan Rini, SH dari Law Firm Eva Nora.

Baca Juga :  Kawal Putusan MK di Depan Kantor DPRD Prov Riau: Sikap HMI Cabang Pekanbaru

Sidang perdata itu dipimpin oleh Hakim Ketua Ellen Yolanda, SH.,MH Sinaga Hakim anggota Muhammad Ilham Mirza, S.H.,M.H
dan Angelia Irine Putri, S.H.,M.H. Sidang dibuka sekitar pukul 13.00 WIB yang digelar di ruang sidang Sari / 2.

Dalam persidangan itu hakim menyampaikan kepada pihak tergugat (PT MUP) diberikan kesempatan satu kali lagi untuk menghadirkan saksi-saksi dari warga pada sidang berikutnya Tanggal 13 Juni 2024. Begitu juga sebaliknya pihak penggugat diperbolehkan lagi untuk menambah saksi pada sidang mingggu depan.

Baca Juga :  Kapolres Pelalawan AKBP AFRIZAL ASRI, S.I.K Silahturahmi dengan Awak Media

Dari pihak penggugat hadir First Law Office Advocate and Law Consultante, Kuasa Hukum Fahmi Riau Yanto, SH, MH dan Rian Adelima Sibarani, SH. dan Samuel Sandi Purba, SH,.MH.

Sidang ini tanpa dihadiri oleh para tergugat yakni Kementerian ATR/BPN RI dan Kementerian Pertanian RI.(r07).

Editor: Aps
Foto: Sidang janda miskin gugat PT MUP, (6/6/2024) doc. sbnc

 

Komentari Artikel Ini