RDP Jaksa Agung dengan DPR RI, 11 Kepala Kejaksaan Dicopot Dewan Minta Dipidana
π ’ππΊππΊπ»ππππππΎππ.πΌππ – Jakarta – Kejaksaan Agung RI mencopot jabatan tiga Kepala Kejaksaan Tinggi dan delapan Kepala Kejaksaan Negeri dengan dugaan para kepala kejaksaan bermain dalam proyek kasus sedang bergulir di pengadilan.
Jaksa Agung Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. menyatakan, seluruh personil jaksa tidak boleh ada yang bermain kasus apapun, atau ganjarannya langsung dicopot dari jabatannya tanpa terkecuali.
“Sudah banyak Kajati yang saya copot dan pindah. Kemarin ada dua, dan satu lagi dalam waktu dekat ini. Lalu Kajari sudah lebih dari tujuh yang dicopot dan kemarin juga ada satu lagi. Ini bukti bahwa kami tidak main-main, kami serius. Tidak boleh ada Jaksa yang main proyek,” kata Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di DPR, Senin (14/6/2021) seperti yang dialami RRI.co.id.
Dia juga meminta kepada seluruh anggota Komisi III DPR RI untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap seluruh personil jaksa yang ada di daerah masing masing.
Bahkan, kata dia, jika ada oknum jaksa telah terbukti bermain proyek, maka pihaknya tidak akan segan untuk mencopot jabatan oknum jaksa tersebut.
“Kami tidak bisa mengawasi penuh seluruh jaksa di daerah. Maka dari itu, beri kami masukan kalau ada jaksa yang melakukan itu (bermain proyek kasus pengadilan, red) biar saya tindak,” kata Burhanudidin.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Johan Budi menyarankan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak hanya mengganjar sanksi berupa pencopotan terhadap oknum jaksa bemain proyek, tetapi juga dipidanakan.
“Saya mendengar bapak keras di internal dan tidak adaΒ kongkalikong, saya gembira sekali mendengar Jaksa Agung sudah menindak beberapa Kajati dan Kajari yang menyimpang. Lain kali saya sarankan jangan hanya dicopot. Tetapi juga dipidana kalau ada yang main proyek,” tegas Johan.
Editor: Aps
Foto: Kejagung RI, Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.(internet.doc).