Riau Mandi Asap: Siapa Bermain di Balik Karhutla?”,

Riau Mandi Asap: Siapa Bermain di Balik Karhutla?”,

Oleh: Sitat

Bacaan Lainnya

Riau kembali mandi asap. Hari ini, Rabu, 7 Oktober 2026, kabut asap tebal menyelimuti sejumlah wilayah di Provinsi Riau. Pemandangan pagi yang semestinya menjadi awal aktivitas masyarakat justru berubah menjadi pemandangan buram. Jarak pandang terganggu, udara terasa tidak nyaman, dan masyarakat kembali dihadapkan pada pertanyaan lama: dari mana asap ini berasal dan mengapa persoalan yang sama terus berulang?

Yang membuat kondisi pagi ini terasa berbeda adalah ketebalan kabut asap yang muncul ketika aktivitas masyarakat mulai berlangsung. Kabut yang begitu pekat bukan sekadar persoalan pemandangan. Jika kondisi tersebut memang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), maka persoalannya jauh lebih serius karena menyangkut kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, keselamatan transportasi, dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warganya.

Riau tentu tidak boleh kembali terjebak dalam siklus lama: kebakaran terjadi, asap datang, masyarakat mengeluh, pemerintah turun memadamkan, kemudian persoalan mereda—lalu semuanya terlupakan sampai kebakaran berikutnya muncul.
Siklus seperti itu harus dihentikan.

Asap Bukan Sekadar Kabut
Kabut asap bukan sekadar fenomena alam yang datang begitu saja. Jika sumbernya berasal dari pembakaran hutan dan lahan, maka ada persoalan hukum, tata kelola lingkungan, pengawasan, dan penegakan hukum yang harus dibuka secara terang.

Pertanyaan publik sederhana, tetapi sangat penting:
Di mana titik api berada?
Siapa pemilik atau pengelola lahannya?
Apa penyebab kebakaran?
Apakah kebakaran terjadi di kawasan masyarakat, konsesi perusahaan, kawasan hutan, atau lahan lainnya?

Dan yang paling penting:
Apakah ada pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai tuduhan. Justru pertanyaan itu merupakan bagian dari kontrol publik yang harus dijawab berdasarkan data dan hasil pemeriksaan di lapangan.
Jangan sampai setiap kali asap muncul, masyarakat hanya diberi imbauan untuk memakai masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, dan menjaga kesehatan. Semua itu memang penting, tetapi masker tidak boleh menjadi solusi permanen atas kegagalan mencegah kebakaran.
Jangan Hanya Sibuk Memadamkan, Cari Akar Masalah
Pemerintah memiliki kewajiban melakukan pencegahan, bukan hanya pemadaman.
Pemadaman adalah tindakan ketika masalah sudah terjadi.

Pencegahan adalah bentuk tanggung jawab sebelum masalah menjadi bencana.
Karena itu, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, BPBD, kepolisian, TNI, pemangku kepentingan kehutanan dan perkebunan harus bekerja berdasarkan data. Titik panas harus dipetakan. Lokasi kebakaran harus diverifikasi. Status lahan harus diperiksa. Pemilik atau pengelola lahan harus diketahui. Dan apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang memenuhi unsur hukum, proses penegakan hukum harus berjalan.
Tidak boleh ada prinsip tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Masyarakat kecil yang membuka lahan secara ilegal tidak boleh menjadi satu-satunya pihak yang diperiksa, sementara jika kebakaran terjadi di wilayah yang memiliki izin atau konsesi, persoalannya berhenti pada alasan klasik: cuaca panas, angin kencang, atau sulitnya medan.
Setiap kasus harus diperiksa berdasarkan bukti.
Riau Tidak Boleh Menjadi Provinsi Musiman Asap
Sudah terlalu lama masyarakat Riau hidup dengan kekhawatiran yang datang secara musiman.
Ketika musim kemarau datang, masyarakat mulai bertanya: kapan asap muncul?
Ini adalah kondisi yang seharusnya tidak boleh dianggap normal.
Riau memiliki sumber daya alam yang luar biasa. Hutan, perkebunan, gambut, sungai dan berbagai kekayaan ekologis seharusnya menjadi modal pembangunan jangka panjang. Tetapi jika lingkungan terus rusak dan kebakaran terus berulang, maka yang diwariskan kepada generasi berikutnya bukanlah kesejahteraan, melainkan persoalan ekologis.
Pemerintah harus berani mengevaluasi seluruh sistem pengawasan lingkungan.
Bukan hanya bertanya siapa yang membakar, tetapi juga harus berani bertanya:
Mengapa kebakaran bisa terjadi berulang di lokasi tertentu?
Mengapa pencegahan tidak efektif?

Apakah pengawasan kawasan konsesi berjalan?
Apakah perusahaan benar-benar memiliki sarana dan prasarana pengendalian karhutla sebagaimana diwajibkan?
Dan jika terdapat kelalaian, apakah sanksi benar-benar diberikan?
Pertanyaan itu penting karena masyarakat berhak mendapatkan udara bersih.
Jangan Tunggu Asap Menjadi Bencana
Hari ini Riau mandi asap.
Besok mungkin asap menipis. Lusa mungkin udara kembali terlihat cerah.
Tetapi persoalannya belum selesai.
Selama sumber masalah tidak diselesaikan, asap hanya akan menjadi tamu yang selalu kembali.
Karena itu, pemerintah jangan hanya hadir ketika asap sudah memenuhi udara. Pemerintah harus hadir ketika api belum menyala.
Aparat penegak hukum jangan hanya menunjukkan keberanian setelah kebakaran membesar. Keberanian juga harus terlihat dalam mengusut penyebab kebakaran dan memastikan siapa pun yang terbukti melanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dan perusahaan yang beroperasi di Riau juga harus membuktikan bahwa komitmen terhadap lingkungan bukan sekadar tulisan dalam laporan keberlanjutan.
Lingkungan bukan milik pemerintah. Lingkungan bukan milik perusahaan. Lingkungan adalah ruang hidup bersama.
Masyarakat Riau berhak menghirup udara bersih tanpa harus menunggu hujan turun.
Riau membutuhkan kebijakan yang mampu mencegah api, bukan sekadar mobil pemadam ketika api sudah membesar.
Sebab ketika langit Riau kembali tertutup asap, yang sebenarnya sedang dipertaruhkan bukan hanya jarak pandang.
Yang dipertaruhkan adalah kesehatan rakyat, masa depan lingkungan, dan kredibilitas pemerintah dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Hari ini Riau mandi asap.
Jangan sampai besok kita kembali mandi alasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *