Rusdinur, SH., MH Gugat Sengketa Kapal Internasional di PN Tangerang, Bongkar Dugaan Double Selling

Rusdinur, SH., MH Gugat Sengketa Kapal Internasional di PN Tangerang, Bongkar Dugaan Double Selling

Jakarta – Advokat Rusdinur, SH., MH, tampil di garis depan dalam sengketa kapal internasional yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Mewakili perusahaan Singapura, Eastpec Oil Trading Pte. Ltd, Rusdinur resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) serta permohonan sita jaminan atas kapal Xin Hai Yun 88 (IMO: 1107570).

Bacaan Lainnya

Dalam gugatannya, Rusdinur, SH, MH mengurai kronologi detail transaksi kapal yang dibeli kliennya pada 25 November 2024 senilai 2,9 juta yuan dari Jiang Zaibao. Namun hingga batas waktu yang disepakati, kapal tersebut tak pernah diserahkan.

Perkara kemudian berlanjut ke Pengadilan Maritim Ningbo, China, yang pada Januari 2026 memerintahkan penjual menyerahkan kapal atau mengembalikan uang pembelian. Di tengah proses itu, kapal justru terlacak berada di Indonesia dan telah berpindah tangan.

“Fakta hukumnya jelas, kapal ini sudah dijual kepada klien kami terlebih dahulu. Tapi kemudian muncul transaksi kedua hingga kapal dikuasai pihak lain di Indonesia. Ini yang kami sebut sebagai dugaan penjualan ganda,” tegas Rusdinur.

Kapal tersebut kini diketahui berada dalam penguasaan PT Arghaniaga Panca Tunggal, yang mengaku membeli dari Arrow Ship Internasional (Asia) Limited dengan nilai jauh lebih tinggi, yakni 8 juta yuan.
Rusdinur menilai rangkaian transaksi tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar prinsip hukum internasional.

“Tidak mungkin seseorang menjual sesuatu yang sudah bukan miliknya. Jika itu terjadi, maka seluruh transaksi berikutnya cacat hukum. Kami melihat ada indikasi kuat penyelundupan hukum,” ujarnya.

Tak hanya itu, Rusdinur juga menyoroti proses penggantian bendera kapal menjadi berbendera Indonesia dengan nama Argha 12 yang tetap berjalan meskipun status kapal masih disengketakan.

“Kami sudah ajukan permohonan blokir dan keberatan resmi. Tapi proses administrasi tetap berjalan. Ini berbahaya dan bisa menimbulkan legitimasi terhadap objek sengketa,” katanya.

Dalam gugatan tersebut, Rusdinur meminta pengadilan menetapkan kliennya sebagai pemilik sah kapal, membatalkan seluruh transaksi lanjutan, serta memerintahkan penyitaan kapal agar tidak dialihkan ke pihak lain selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, pihaknya juga mengungkap kerugian yang dialami kliennya mencapai puluhan miliar rupiah, baik dari nilai pembelian kapal, potensi pendapatan yang hilang, hingga dampak terhadap reputasi perusahaan.

“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ini menyangkut kepastian hukum, integritas transaksi internasional, dan perlindungan terhadap hak klien kami,” tutup Rusdinur.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena melibatkan lintas negara serta menguji ketegasan penegakan hukum maritim di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *