Pekanbaru – Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Kabupaten Pelalawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (21/11/17).
Dua putra Kandung Bupati Pelalawan HM Harris, yakni Budi Artiful dan Adi Sukemi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke sidang yang dipimpin oleh oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Myanto, SH.
Dalam eksepsi kedua tersangka yaitu Lahmudin dan Kasim yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Firdaus Basir SH, menyatakan bahwa, Lahmudin yang saat itu sebagai Kepala DPPKAD Kabupaten Pelalawan telah bekerja secara profesional dan tetap mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Bupati Pelalawan HM Harris..
Atas kasus yang menimpanya, Lahmudin melalui kuasa hukumnya meminta Pengadilan ‘menyeret’ Bupati Pelalawan HM Harris turut bertanggungjawab secara hukum yakni menjadi tersangka.
“Oleh sebab itu HM Harris selaku pembuat kebijakan harus turut bertanggung jawab dalam kasus ini. Artinya, HM Harris harus sama statusnya dengan terdakwa,” sebut Firdaus.
Bahkan, Lahmudin juga mempertanyakan penetapan tersangka oleh Kejati Riau yang hanya berjumlah tiga orang.
Padahal, yang turut serta menerima Batuan Tak Terduga (BTT) tersebut cukup banyak. Termasuk Bupati Pelalawan, HM Harris yang membuat kebijakan.
“Kami meminta kepada Hakim, agar pasal yang disangkakan kepada terdakwa ditinjau kembali dan batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya atau kabur,” kata Firdaus.
Dijelaskannya, seluruh anggaran BTT yang dikucurkan merupakan kegiatan dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Untuk itu, menurutnya, Bupati Pelalawan HM Haris harus ikut mempertanggung jawabkan pengeluaran BTT Pelalawan.
Firdaus Basir, SH juga menguraikan secara rinci, nama penerima dan jenis kegiatan yang dilaksanakan dalam pengucuran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Pelalawan tahun 2012 silam tersebut.
Selain itu, Kuasa Hukum terdakwa juga meminta kepada Majelis Hakim agar menerima saksi ahli yang akan mereka hadirkan dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Riau dalam dakwaannya kepada tersangka Lahmudin selaku Kepala DPPKAD Kabupaten Pelalawan dibantu oleh Andy Suryadi, seorang PNS Pelalawan dan Kasim dari pihak swasta telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,4 Miliar.
Sementara itu, dalam sidang kali ini juga dua orang putra kandung Bupati Pelalawan, HM Harris, yakni Budi Artiful dan Adi Sukemi. Mereka jadi saksi untuk terdakwa Kasim, selaku Panitia turnamen golf.
Dalam kasus ini, baik Budi dan Adi maupun bapaknya Bupati Harris sudah diperiksa jaksa saat kasus tersebut dalam penyidikan di Kejati Riau. Mereka dimintai keterangan terkait aliran dana bencana yang tidak jelas peruntukannya sehingga merugikan negara.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Miyanto SH, menjelaskan tentang keterlibatan terdakwa Kasim dalam turnamen golf yang memperebutkan piala Bupati Pelalawan pada tahun 2016 di Hotel Labersa.
Sebab, jaksa menemukan aliran dana ke Persatuan Golf Indonesia (PGI) Cabang Kabupaten Pelalawan itu.
Kepada hakim, Budi berkilah, keberadaannya di turnamen itu sebagai peserta dan undangan. Padahal jabatannya sebagai pengurus bidang pembinaan di PGI, tapi dia mengaku tak begitu aktif.
Sedangkan dalam turnamen golf itu, terdakwa Kasim disebut sebagai panitia. Peserta yang ikut membayar uang pendaftaran sebesar Rp900 ribu.
“Saya tidak membayar biaya pendaftaran karena undangan,” kata Budi.
Budi mengakui, ada proposal (permintaan dana) yang dibuat oleh PGI untuk turnamen Golf. Namun Budi mengelak, dia mengaku tidak tahu apakah proposal tersebut juga ditujukan kepada Pemda Pelalawan yang dipimpin bapaknya selaku Bupati.
Budi menyebutkan, dia sebagai undangan dapat fasilitas kamar di Hotel Labersa selama 1 malam. Selain itu, untuk peserta juga diberi kaos, tas, topi dan cendramata.
Sementara, saksi Adi Sukemi juga menyebutkan, dirinya sebagai undangan dan tamu selaku anggota DPR RI, saat dia masih menjabat.
Entah hanya kebetulan sebagai anggota DPR atau karena selaku anak Bupati Pelalawan, Adi ikut dalam turnamen tersebut.
Kegiatan dalam rangka HUT Pelalawan itu juga banyak dihadiri tokoh masyarakat dan undangan lain. Bahkan, Adi juga menerima fasilitas berupa akomodasi dan menginap satu malam di Hotel Labersa.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui soal panitia turnamen golf tersebut.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marel SH dan Abu Abdul Rahman SH menjerat tiga terdakwa.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (PKKD) Pelalawan, Lahmudin, dan stafnya Andy Suryadi dan Kasim dari kalangan swasta.
Perbuatan ketiga terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu. Berawal ketika itu PKKD Pelalawan mendapatkan anggaran Pemda tersebut.
Dana itu awalnya untuk penyaluran bantuan untuk bencana alam atau bantuan yang bersifat sosialitas kemasyarakatan.
Namun diperjalanannya, dana itu justru disalurkan tidak tepat sasaran. Akibatnya, terjadi penyimpangan atau penyelewengan dalam menyalurkan bantuan yang umumnya bersifat fiktif.
“Perbuatan Lahmudin, selaku Kepala DPPKD dibantu Andy Suryandi, seorang PNS Pelalawan dan Kasim dari pihak swasta telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar lebih,” terang JPU.
Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 juncto Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***
Editor : Rojuli
Sumber: Newshunter