Suaraburuhnewscom – Pangkalan Kuras – Sungguh memalukan, seorang ayah diusianya sudah senja dan sudah bau tanah seharusnya bertobat namun sayang bapak kandung ini hamili anaknya sendiri dan sudah hampir melahirkan.
Usia kandungan sudah 8 bulan saat ini. Akibat perbuatan bejat bapaknya itu ibu korban melaporkan kasus tindak pidana persetubuhan dibawah umur ini ke Polsek Pabgkalan Kuras.
Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK membenarkan kejadian ini melalui Paur Humas Polres Pelalawan, AIPTU M. Sijabat kepada wartawan, Selasa (3/7).
Ibu korban RA (42) warga Kelurahan Sorek Satu Kec Pkl. Kuras melaporkan suaminya bernama AG (61) pada Tanggal (2/7) pukul 20.00 WI dan pada saat ini pelaku sudah diamankan Polres Pelalawan.
Kejadian ini pada bulan Februari tahun lalu dan saat sekarang bulan Huni 2018 baru ketahuan bahwa anak korban TN (16) sudah hamil berat.
Kronologis kejadian, pada hari Senin Tanggal 2 Juli 2018 sekira Pukul 16.00 WIB pelapor mendapat telephone dari seorang masyarakat bahwa telah ada peristiwa anak dibawah umur dihamili oleh orang tua kandungnya, mendengar hal tersebut pelapor melakukan konfirmasi kepada Ketua RT/RW setempat dan meminta untuk memastikan kejadian tersebut.
Ketua RT /RW membenarkan kejadian itu dan selanjutnya pelapor meminta Ketua RT/RW membawa orang tua korban ke kantor Lurah untuk dimintai keterangan. Dan hasilnya benar bahwa orang tua kandungnya lah yang menghamili anaknya sendiri.
Menurut keterangan pelaku usia kandungan sudah 8 bulan. Atas kejadian tersebut masyarakat diresahkan dan pelapor melaporkannya ke Polsek Pkl. Kuras guna proses Hukum lebih lanjut. (sbnc/01).