Suaraburuhnews.com – Mojokerto – Sugiarto akhirnya ditangkap anggota Resmob Polres Mojokerto, setelah hampir empat bulan kabur ke Bali dan menjadi buron polisi.
Sugiarto (29) warga Desa Lengkong, Kabupaten Mojokerto benar-benar kejam. Dia tega memukuli istrinya dengan kunci inggris hingga korban mengalami patah tangan kakinya.
Pria yang bekerja serabutan ini ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
Tersangka ini, nekat memukuli istrinya, Dewi Nursanti (27), hingga terluka parah.
Bahkan, korban Dewi Nursanti mengalami patah tangan kaki dan sempat dirawat di Rumah Sakit Dokter Wahidin Sudiro Husodo selama empat bulan.
Tersangka mengaku jengkel dengan sikap istrinya yang setiap hari memaki-maki dengan kata-kata kasar dan menuntut pelaku dengan agar memiliki penghasilan lebih buat tambahan belanja.
Padahal tersangka hanya bekerja sebagai kuli bangunan berpenghasilan Rp 60 ribu per hari.
“Dari tangan tersangka polisi menyita, sebuah kunci inggris yang digunakan tersangka untuk memukuli istrinya, hingga luka parah patah kaki dan tangan,” ujar AKP Sutarto, Kasubag Humas Polres Mojokerto.
Akibat perbuatanya, tersangka Sugiarto, dijerat dengan pasal undang-undang nomer 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.(jpnn)
Poto : Ilustrasi