Usai Sembahyang, Cewek SMP Dipergoki Telanjang dengan Pekak Dalang

Bagikan Artikel Ini:

Tabanan – Seorang kakek asal Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, yang biasa dipanggil Pan Bagia (65) terpaksa dilaporkan ke Polisi setelah dipergoki berada di dalam kamar dengan seorang gadis, Minggu dini hari kemarin (5/11). Ia dilaporkan oleh ayah sang gadis yang tak terima putrinya mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan dari kakek yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bali Ezpress di lapangan, kejadian itu bermula ketika Sabtu (4/11) sekitar pukul 19.00 WITA korban berinisial NPDFSS, 14, asal Kecamatan Penebel, melakukan persembahyangan ke Pura Luhur Batukaru bersama sang ayah I Wayan S, 41, dan sejumlah warga yang berasal dari Banjar yang sama. Setelah selesai bersembahyang, rombongan pun menonton hiburan tarian hingga pukul 23.30, ayah korban yang hendak pulang kebingungan mencari korban yang masih duduk di bangku SMP ini.

I Wayan S mencari anaknya di sekeliling Pura hingga di parkiran obeng-obeng Pura Luhur Batukaru. Namun korban tak juga ditemukan. Hingga akhirnya sekitar pukul 01.00 dini hari memasuki hari Minggu (5/11) ayah korban bertemu dengan salah seorang saksi bernama Windu yang ternyata melihat korban dijemput oleh Pekak Dalang dari Desa Jatiluwih. I Wayan S pun teringat jika yang disebut Kak Dalang adalah Pan Bagia yang ia kenal.

Baca Juga :  Konflik Pertanahan 60 % Melibatkan Oknum ATR / BPN

Selanjutnya ayah korban sekitar pukul 02.00 bergegas menuju rumah Pan Bagia untuk mencari putrinya. Sayangnya ketika sampai di rumah Pan Bagia ia melihat rumah dalam keadaan sepi dan gelap, meskipun sudah memanggil-manggil nama Pan Bagia namun tak ada yang menjawab. Ia pun berinisiatif masuk ke dalam rumah dan membuka salah satu pintu kamar yang ada di rumah Pan Bagia.

Dan alangkah terkejutnya ketika menyaksikan putrinya sudah dalam keadaan telanjang hanya menggunakan celana dalam dan BH di dalam kamar bersama Pan Bagia yang hanya menggunakan celana pendek. Keributan pun terjadi, korban yang shock pun menangis dan tidak mau diajak pulang oleh sang ayah. Sampai akhirnya tetangga pelaku yang mendengar keributan di rumah pelaku berhasil membujuk korban untuk pulang.

Baca Juga :  Bareskrim Polri dan Kemenkominfo Ungkap Kasus Judi Online Internasional

Tak terima putrinya mendapatkan perlakuan tak senonoh, I Wayan S kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penebel. Kapolsek Penebel, AKP I Ketut Mastra Budaya yang dikonfirmasi terpisah membenarkan perihal laporan tersebut. Dirinya mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung meminta keterangan dari pelapor termasuk menyita barang bukti berupa pakaian dalam korban. “Kasus ini masih kita dalami dengan meminta keterangan pelapor, saksi dan korban,” ujarnya.

Atas keterangan yang diperoleh pihaknya, Minggu kemarin (5/11) pun pihaknya langsung menjemput pelaku di rumahnya. “Pelaku sedang dijemput oleh petugas piket untuk selanjutnya kita periksa intensif,” tandasnya.

Dan apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU no.  35 th 2014 tentang perubahan atas UU no.  23 th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.(Sumber :Bali Express).

Komentari Artikel Ini