Wanita Lempar Al-Qur’an Ditangkap, Ormas Islam Minta Pelaku Dihukum Berat
Suaraburuhnews.com – Makassar – Pelaku pelampar kitab suci Al-Qur’an sudah ditangkap oleh Kepolisian. Ormas Islam minta pelaku dihukum berat.
Kepala Polres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam, memastikan bahwa seorang wanita yang videonya viral melempar kitab suci Alquran telah ditangkap. Kadarislam mengatakan yang bersangkutan masih diambil keterangannya.
“Terduga pelaku masih berstatus terperiksa dan kasusnya dalam ranah penyelidikan. Untuk keterangan lengkapnya, besok ya, karena masih dalam pemeriksaan,” kata Kadarislam saat dikonfirmasi Kamis, 9 Juli 2020.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar, Abdullah Mahir, yang melihat perbuatan pelaku melalui video dengan melemparkan kitab suci Alquran menilai tindakan itu sudah masuk dalam delik pidana.
“Pelaku harus diberikan hukuman berat, karena sudah melanggar delik pidana Pasal 165a KUHP,” katanya.
Bang Doel, sapaan akrabnya, berharap kepolisian memproses wanita tersebut. Sebab jika tidak dikhawatirkan akan memicu gerakan dari ummat Islam di Kota Makassar.
“Aparat harus memproses hukum pelaku penista agama untuk menghindari umat Islam di Kota Makassar bertindak main hakim sendiri, karena Alquran adalah kitab suci yang harus dibela dengan nyawa sekalipun. Ahok saja yang menista satu ayat saja, sudah dihukum 2,5 tahun penjara. Sedangkan perempuan ini sudah menista keseluruhan ayat Alquran. Dia harus diberikan hukuman berat,” katanya.
Gabungan sejumlah ormas Islam Makassar sempat mendatangi kantor Polres Pelabuhan Makassar. Mereka meminta pelaku diproses dan dihukum dengan hukuman yang setimpal.
Artikel ini sudah tayang di VIVANEWS.com dengan judul, Polisi Tangkap Wanita yang Lempar Alquran di Makassar.
Ditulis: Buyung Colei
Editor : Aps
Poto: VIVANEWS.com