Suaraburuhnews – Bandar Petalangan – Er (29) warga Desa Kuala Semundan, Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan, digiring ke kantor Polres Pelalawan lantaran kedapatan menyimpan 5 paket sabu-sabu saat digerebek di rumahnya, Selasa (19/4() sekira jam 09.00 WIB.
Dari keterangan Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga kepada, melalui Paur Humas, IPDA M. Sijabat mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada disalah satu rumah warga yang dijadikan transaksi narkoba.
“Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Hasil geledah ditemukan di dalam kamar terdapat 5 paket sabu dan 1 paket daun ganja,” sebut Sijabat.
Sebutnya lagi, petugas juga menemukan 1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 bungkus plastik bening klep merah dan dari saku celana tersangka sebelah kanan bagian depan ditemukan uang RP 2.400.000 diduga hasil jual sabu. (*)