Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Warga menolak perpanjangan izin tower Telkomsel yang berada di Jalan Batin Lalang RT 1 RW 3 Kerinci Timur. Penolakan ini disebabkan pihak Telkomsel tidak mau menjelaskan tentang ketahanan fisik tower tersebut karena secara fisik tower sudah 10 tahun berdiri dan keadaan besi tower sudah berkarat.
Selain itu, 4 tahun sebelumnya puluhan rumah di sekitar tower pernah terjadi ditembak petir sehingga puluhan tivi dan alat elektronik lainnya terbakar.
Surat penolakan itu secara tertulis sudah disampaikan oleh Ketua Lingkungan, Ketua RT, Ketua RW dan ditandatangani puluhan KK yang berada di sekitar tower yang ditujukan kepada PT. Telkomsel di Pekanbaru setahun yang lalu dan ditembuskan ke Bupati Pelalawan, Krtua DPRD, BLH dan pejabat penting lainya.
Karena penolakan itu diduga pihak Telkomsel secara diam – diam memperpanjang izin tower tersebut dengan mengabaikan persetujuan warga di sekitar tower. Anehnya RT, RW yang dulunya ikut menandatangani surat penolakan perpanjang izin tower Telkomsel diam – diam ikut juga menyetujui.
” Kita kurang senang dengan penipuan tanta tangan warga yang membuat pernyataann penolakan. Taunya sudah disetujui secara diam – diam oleh RT, RW. Kami selaku warga supaya minta cek kembali fisik besi tower ini umurnya sudah 10 tahun. Resah warga. Karena sudah pernah terbakar 4 tahun yang lalu rumah warga sehingga merusak semua peralatan elektronik puluhan rumah warga sekitar, “ucap, Anwar. C Batin Lalang, kepada sbnc Sabtu (9/4) di depan puluhan warga dekat tower tersebut. (rj)