Anak SMK di Ukui Pengedar Narkoba
Suaraburuhnews.com – Ukui – Memprinhatinkan sekali, oknum seorang pelajar di sekolah kejuruan di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan menjadi pengedar narkoba.
Kondisi ini memperparah sekali terhadap wajah perilaku anak sekolah di Indonesia.
Jajaran Polres Pelalawan menangkap pelajar ini yang bernama,RA HM (17) alamat Jalan Lintas Timur Ukui 2.
RA HM ditangkap pada Hari Jumat Tanggal 15 Februari 2019 sekira jam 18.00 Wib di Jalan Lintas Timur ukui 2.
Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tangan pelaku, 5 (lima) paket/bungkus besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening-bening klep merah di dalam kotak rokok Dunhil putih, 3 (tiga) paket/bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah didalam kotak rokok Marlboro meraih, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merek Xiomy warna hitam, 1 (satu) unit handpone merek Nokia warna biru, 1 (satu) ball 1plastik bening klep merah dan uang tunai sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), berat kotor sabu 33.38 gram.
Kronologis penangkapan pelaku menurut Kapolres Pelalawan melalui paur Humasnya menyampaikan kepada wartawan bahwa, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku RA pada saat di rumah ED dan ditemukan 2 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 400.000 dan kemudian ED mengatakan bahwa barang berupa sabu tersebut disimpan oleh pelaku RA dan selanjutnya pelaku RA langsung di bawa ke rumahnya dan sekira jam 18.00 Wib team Opsnal sampai di rumah pelaku dan kemudian langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan di temukan barang bukti berupa 5 (lima) paket/bungkus besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah di dalam kotak rokok Dunhil putih, 3 (tiga) paket/bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah didalam kotak rokok Marlboro merah, 2 buah timbangan digital.
Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.(sbnc/01).