Bawaslu Pelalawan Keluarkan Surat Pelanggaran Etik Kepada Oknum ASN Tidak Netral di Pilkada
Pelalawan – Bawaslu Pelalawan mengeluarkan surat kepada oknum PNS yang menjabat sebagai salah seorang Camat di Kabupaten Pelalawan.
Surat Bawaslu itu dikeluarkan pada Tanggal 2 Oktober 2024 dengan Nomor Surat 191/PP 01.02/K.RA-06/10/2024. Pada surat ber kop Bawaslu Pelalawan itu menjelaskan kepada Penasehat Hukum Farten Hario, SH bahwa atas laporan penesahat hukum tersebut adanya oknum PNS telah melanggar aturan yang berlaku.
Kesimpulan surat Bawaslu atas laporan tersebut, Bawaslu Pelalawan menyimpulkan dan menjawab,”Bahwa terhadap tindakan dan/atau perbuatan yang dilakukan oleh terlapor yaitu Junadi selaku Camat Pangkalan Kerinci dinyatakan TERBUKTI melanggar perundang undangan lainya yaitu melanggar ketentuan netralitas dan kode Etik ASN dan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku” tulis surat Bawaslu tersebut.
Ketua Bawaslu Pelalawan, Andrizal, S. Sos saat dikonfirmasi mengatakan,”Saya menghimbau ASN mari taati aturan yang berlaku, netral saja,” ungkap aktivis HMI itu.(r07).
Editor: Aps