Judi Online di Indonesia: Ancaman Sosial-Ekonomi Nyata — Mendesak Menteri Terkait Mengundurkan Diri
Opini Novry Adriansyah
Indonesia tengah menghadapi krisis sosial-ekonomi yang kian mengkhawatirkan akibat masifnya praktik judi online yang telah merambah hampir seluruh lapisan masyarakat. Fenomena ini tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar kejahatan digital, melainkan telah menjelma menjadi ancaman struktural terhadap ketahanan ekonomi keluarga, stabilitas sosial, serta kualitas generasi muda bangsa.
Berbagai temuan riset ilmiah dan data resmi lembaga negara menunjukkan bahwa praktik judi online mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan, seiring dengan meningkatnya penetrasi internet dan kemudahan akses platform digital hingga ke pelosok daerah.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah pemain judi online melonjak drastis dari sekitar 3,79 juta orang pada tahun 2023 menjadi 9,78 juta orang pada tahun 2024, dengan nilai transaksi mencapai ratusan triliun rupiah. Yang lebih memprihatinkan, mayoritas pelaku berasal dari kelompok berpenghasilan rendah, yakni di bawah Rp5 juta per bulan. Data tersebut juga mengindikasikan peningkatan signifikan penggunaan pinjaman online untuk membiayai aktivitas perjudian, sebuah pola yang mencerminkan ketergantungan ekonomi yang akut dan berbahaya.
Sejumlah riset akademik turut mengonfirmasi dampak sosial-ekonomi yang mendalam dari judi online. Studi-studi di berbagai komunitas menunjukkan bahwa praktik ini secara nyata menggerus tabungan rumah tangga, meningkatkan beban utang, melemahkan relasi keluarga, serta menciptakan isolasi sosial bagi para pelakunya. Dalam salah satu studi kualitatif, pelaku judi online dilaporkan mengalami penurunan kualitas interaksi sosial dan terjebak pada ilusi “pendapatan instan” yang tidak berkelanjutan.
Kajian lain juga mencatat bahwa konsumsi judi online menimbulkan beban ekonomi yang tidak proporsional serta berpotensi meningkatkan angka kriminalitas, stigma sosial, dan gangguan kesehatan mental, terutama di kalangan kelompok rentan seperti generasi muda.
Fenomena ini semakin diperkuat oleh riset antropologis dan ekonomi yang menunjukkan bahwa sebagian masyarakat memandang judi online sebagai bentuk “pelarian ekonomi” akibat keterbatasan lapangan kerja dan tekanan finansial. Alih-alih menjadi solusi, persepsi tersebut justru memperdalam siklus adiksi, ketergantungan digital, dan ketidakstabilan ekonomi individu maupun keluarga.
Situasi kian mengkhawatirkan ketika berbagai laporan penegak hukum dan temuan sosial menunjukkan bahwa judi online menjadi salah satu faktor dominan pemicu konflik rumah tangga dan perceraian, yang berakar pada masalah ekonomi kronis dan kecanduan digital yang tidak tertangani.
Meski pemerintah telah mengambil sejumlah langkah, seperti pembentukan satuan tugas digital, pemblokiran situs, serta kampanye literasi digital, realitas di lapangan menunjukkan bahwa penetrasi judi online terus meningkat. Fakta ini mengindikasikan lemahnya pengawasan, minimnya penegakan hukum yang konsisten, serta absennya koordinasi kebijakan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Pernyataan Sikap PB HMI MPO – Komisi Komunikasi dan Informasi
Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bencana sosial-ekonomi yang secara sistematis menggerogoti struktur keluarga, produktivitas masyarakat, serta ketahanan ekonomi nasional.
Pemerintah, khususnya kementerian terkait, telah gagal memberikan perlindungan efektif kepada masyarakat dari dampak destruktif judi online, meskipun berbagai kebijakan normatif, pemblokiran digital, dan pembentukan satgas telah dilakukan.
Kegagalan tersebut mencerminkan lemahnya kepemimpinan dan arah kebijakan, terutama dalam merumuskan strategi pencegahan, penegakan hukum yang tegas, serta upaya pemulihan sosial yang komprehensif dan berbasis data.
Oleh karena itu, kami mendesak Menteri Terkait untuk mengundurkan diri secara terhormat sebagai bentuk akuntabilitas politik dan moral atas kegagalan melindungi masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi perombakan kebijakan nasional yang lebih kuat, progresif, dan berpihak pada keselamatan rakyat.
Kami juga menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, serta seluruh pemangku kebijakan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola ruang digital nasional, termasuk penguatan mekanisme penegakan hukum, peningkatan kerja sama lintas institusi, serta pengembangan program rehabilitasi dan edukasi publik yang masif dan berkelanjutan.
Judi online bukan sekadar angka dalam statistik atau laporan tahunan. Ia adalah realitas pahit yang dialami oleh jutaan keluarga Indonesia. Situasi ini menuntut keberanian negara dalam mengambil keputusan kebijakan yang tegas, cepat, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Ketika negara gagal menjamin keselamatan warganya dari praktik destruktif semacam ini, maka tanggung jawab politik dan moral harus ditegakkan — bahkan jika itu berarti menyerahkan jabatan demi menjaga integritas publik dan masa depan bangsa.
Novry Adriansyah
Fungsionaris PB HMI MPO
Komisi Komunikasi dan Informasi






