Pekanbaru – Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Kabupaten Pelalawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (21/11/17).
Dalam eksepsi kedua tersangka yaitu Lahmudin dan Kasim yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Firdaus Basir. SH, menyatakan bahwa, Lahmudin yang saat itu sebagai Kepala DPPKAD Kabupaten Pelalawan telah bekerja secara profesional dan tetap mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Bupati Pelalawan HM. Harris..
Atas kasus yang menimpanya, Lahmudin melalui kuasa hukumnya meminta Pengadilan ‘menyeret’ Bupati Pelalawan HM Harris turut bertanggungjawab secara hukum yakni menjadi tersangka.
“Oleh sebab itu HM. Harris selaku pembuat kebijakan harus turut bertanggung jawab dalam kasus ini. Artinya, HM. Harris harus sama statusnya dengan terdakwa,” sebut Firdaus.
Bahkan, Lahmudin juga mempertanyakan penetapan tersangka oleh Kejati Riau yang hanya berjumlah tiga orang.
Padahal, yang turut serta menerima Batuan Tak Terduga (BTT) tersebut cukup banyak. Termasuk Bupati Pelalawan, HM Harris yang membuat kebijakan.
“Kami meminta kepada Hakim, agar pasal yang disangkakan kepada terdakwa ditinjau kembali dan batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya atau kabur,” kata Firdaus.
Dijelaskannya, seluruh anggaran BTT yang dikucurkan merupakan kegiatan dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Untuk itu, menurutnya, Bupati Pelalawan HM Haris harus ikut mempertanggung jawabkan pengeluaran BTT Pelalawan.
Firdaus Basir, SH juga menguraikan secara rinci, nama penerima dan jenis kegiatan yang dilaksanakan dalam pengucuran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Pelalawan tahun 2012 silam tersebut.
Selain itu, Kuasa Hukum terdakwa juga meminta kepada Majelis Hakim agar menerima saksi ahli yang akan mereka hadirkan dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Riau dalam dakwaannya kepada tersangka Lahmudin selaku Kepala DPPKAD Kabupaten Pelalawan dibantu oleh Andy Suryadi, seorang PNS Pelalawan dan Kasim dari pihak swasta telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,4 Miliar.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marel. SH dan Abu Abdul Rahman. SH menjerat tiga terdakwa.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (PKKD) Pelalawan, Lahmudin, dan stafnya Andy Suryadi dan Kasim dari kalangan swasta.
Perbuatan ketiga terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu. Berawal ketika itu PKKD Pelalawan mendapatkan anggaran Pemda tersebut.
Dana itu awalnya untuk penyaluran bantuan untuk bencana alam atau bantuan yang bersifat sosialitas kemasyarakatan.
Namun diperjalanannya, dana itu justru disalurkan tidak tepat sasaran. Akibatnya, terjadi penyimpangan atau penyelewengan dalam menyalurkan bantuan yang umumnya bersifat fiktif.
“Perbuatan Lahmudin, selaku Kepala DPPKD dibantu Andy Suryandi, seorang PNS Pelalawan dan Kasim dari pihak swasta telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar lebih,” terang JPU.
Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 juncto Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(sbnc/02).