Lembaga Baru Tidak Berhak Menobatkan Batin dan Penghulu Dalam Wilayah Kerajaan Pelalawan
Langgam – Datuk Engku Raja Lela Putra kembali menegaskan bahwa yang berhak dan berwenang menobatkan para batin dan penghulu di wilayah kabupaten Pelalawan adalah Datuk Engku Raja Lela Putera. Hal ini sesuai dengan adat yang berlaku selama ini. Paling tidak sejak tahun 1590 M. Hal itu disampaikannya di Langgam, Kamis, 23/10/2025.
“Jika dinobatkan oleh orang atau lembaga lain, maka itu tidak sah. Apalagi dikukuhkan oleh lembaga yang baru dibentuk, yang umurnya baru setahun jagung. Coba baca dan pahami lagi sejarah. Jangan mengada-ada dalam persoalan adat istiadat ini,” ungkap Wan Ahmat menanggapi polemik atas dikukuhkannya Batin Payung beberapa waktu lalu.
“Lembaga perbatinan ini sudah ada sejak lama. Bahkan jauh sebelum negara ini berdiri, dan yang berlaku selama ini, bahwa yang menobatkan itu adalah Datuk Engku Raja Lela Putra atau orang yang ditunjuk atau diwakilkan oleh Datuk Engku,” ungkapnya lagi.
“Benar yang mengangkat batin atau penghulu itu adalah anak kemenakan dari persukuan tertentu dengan melihat alur dan patutnya, dan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, akan tetapi yang berwenang menobatkan adalah Datuk Engku Raja Lela Putra dari lembaga kerajaan,” tegasnya.
Menurutnya, polemik ini tidak akan selesai dan akan terang benderang sebelum mengikuti tata cara adat yang selama ini berlaku dalam kerajaan Pelalawan yang berawal dari Kerajaan Pekantua Kampar sejak ratusan tahun lalu.***
Editor: Aps
Foto: Datuk Engku Raja Lela Putra, Wan Ahmat.






