Suaraburuhnews.com – Jambi – Akibat dipengaruhi narkotika jenis sabu, duda perkosa nenek berusia 67 tahun selama 3 malam berturut – tirit. Nenek berinisial HY, diperkosa oleh anak besannya berinisial OK (37) yang merupakan seorang duda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, melalui Kasubdit 1, AKBP Heri Manurung, membenarkan adanya peristiwa ini.
Disebutkannya, pemerkosaan terjadi di rumah pelaku yang berlokasi di wilayah Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
“Pelaku seorang laki-laki yang merupakan ipar anak korban. Begini, anak korban punya istri. Nah, pelaku ini adik dari istri anaknya korban itu. Jadi ipar dari anak korban,” ujar AKBP Heri Manurung, kepada wartawan di Mapolda Jambi, Rabu (16/11/2016).
Peristiwa bermula saat kontrakan anak korban tempat korban tinggal habis. Lokasinya di Jambi Selatan. Sebelum mendapatkan kontrakan baru, sang anak menitipkan korban di rumah mertuanya di Paal Merah. Seminggu dititipkan di rumah tersebut, korban diperkosa oleh pelaku.
Pemerkosaan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Bahkan dilakukan tiga hari berturut – turut.
“Hari pertama, kedua dan ketiga. Pada hari keempat yang bersangkutan berteriak, jadi nggak sempat dilakukan itu (pemerkosaan,red),” jelasnya.
Beberapa hari selanjutnya, korban ingin bertemu dengan anaknya. Saat itulah, HY bercerita kepada anaknya bahwa dirinya diperkosa OK.
Pada Tanggal 12 November 2016, korban melapor ke Polda Jambi. Atas dasar laporan itu dilakukan penyelidikan.
Polisi langsung melakukan pemeriksaan dan saksi-saksi. Kemudian juga dikuatkan dengan barang bukti sobekan celana korban dan hasil visum rumah sakit adanya luka baru di bagian vital korban.
“Pada Tanggal 14 November, OK langsung kita amankan di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB. Begitu diperiksa, yang bersangkutan mengakui hal itu,” bebernya.
Tersangka juga mengakui perbuatan itu dilakukan di bawah pengaruh narkotika.
Ini juga diperkuat dengan hasil urine tersangka yang positif menggunakan narkoba.
Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya dengan terlebih dahulu membekap mulut korban. Parahnya, pelaku melakukan itu di ruangan tengah dalam rumahnya.
Diceriakan pelaku, sekitar pukul 22.00 WIB dia pergi ke luar untuk meminum tuak dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kemudian, saat pulang ke rumah sekitar pukul 03.00 WIB. Saat membuka pintu rumah, dia melihat korban tengah tertidur di ruangan tengah.
“Pas lagi tidur itu saya buka kainnya. Celananya juga dipaksa. Mulutnya dibekap,” aku OK saat ditanyai wartawan.
Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (jpnn)