Wajib Dimiliki 3 Sertifikat SPPG Agar Keracunan MBG Tidak Terulang
Jakarta – Pemerintah menerapkan tiga sertifikasi untuk mencegah keracunan massal akibat Makan Bergizi Gratis (MBG). Tiga sertifikat itu yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ketiga sertifikat itu adalah standar minimum bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Nah ketiga proses sertifikasi ini akan ditambah satu lagi rekognisi dari BPOM. Jadi Kementerian Kesehatan dan BPOM dan BGN nanti akan bekerja sama untuk melakukan sertifikasi,” kata Budi dilansir Antara, Kamis (2/20/2025) dilansir liputan6.com.
Akselerasi Penerapan Tiga Sertifikat Wajib
Dia menyebutkan bahwa pemerintah telah membahas tentang akselerasi ketiga sertifikasi tersebut agar prosesnya cepat, kualitasnya baik, dan tidak ada biaya yang izin yang mahal.
Adapun sertifikasi HACCP adalah untuk memastikan kualitas fasilitas pengolahan makanan, sementara SLHS adalah untuk sertifikasi sumber daya manusianya.
Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), HACCP adalah sistem pengendalian mutu dan keamanan pangan berbasis sains yang memonitor bahaya biologis, kimiawi, dan fisik di seluruh proses, mulai dari produksi hingga konsumsi.
Pengawasan Lintas Stakeholder
Selain sertifikasi, pihaknya, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan pengawasan eksternal seminggu sekali guna memperkuat pengawasan internal program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
“Tadi Kepala Badan Pangan Nasional bilang ada standar-standarnya untuk mengecek kualitas bahan baku. Tadi juga kita bahas bahwa kualitas air itu sangat penting untuk menentukan apakah nanti makanan yang disajikan itu baik atau tidak. Itu juga nanti akan dilakukan proses pengawasannya on daily basis oleh Badan Gizi Nasional,” katanya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memperkuat pengawasan di tingkat penerima manfaat, dengan mendayagunakan Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
Menurutnya, hal itu penting karena ada sekitar 450 ribu sekolah di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Seenggaknya begitu makan yang datang kan kita bisa ajarin, dilihatlah warnanya ada yang berubah apa enggak, baunya ada yang aneh apa enggak, fisiknya ada yang lendir-lendiran apa enggak. Nah pengawasan-pengawasan sederhana itu nanti kita akan kerja samakan dengan seluruh sekolah-sekolah yang ada,” katanya.***