Bupati dan Sekda Kuansing Diminta Menyerahkan Diri Setelah OTT KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, pada Senin (29/6/2026).
“Kami akan menyampaikan update terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh KPK di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/6/2026), dikutip dari KOMPAS.COM.
Budi mengatakan, dalam OTT tersebut, tim KPK menangkap 10 orang di mana 9 orang ditangkap di Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu orang di Jakarta.
“Dari sepuluh orang tersebut, KPK kemudian membawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada sejumlah lima orang yaitu, tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu orang lainnya adalah anggota keluarga dari penyelenggara negara atau ASN Kabupaten Kuantan Singingi,” ujarnya.
Sementara itu, KPK meminta agar Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri.
“KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” ucap dia.***





